oleh

Jual Motor Hasil Curian Lewat FB, Dua Pemuda Diringkus Polisi

Indramayutrust.com – Dua pemuda yang diduga memasarkan motor hasil curian melalui media sosial facebook (FB) yakni, DDT (25) warga Desa Karangmulya Kecamatan Kandanghaur dan RST (22) warga Desa Langgensari, Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu diringkus petugas Satreskrim Polres Indramayu, Selasa (20/12).

Dari tangan pelaku disita sebuah motor hasil curian tanpa plat nomer bersama uang 1 juta Rupiah. Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan petugas setempat guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki didampingi Kasat Reskrim AKP Riki Arinanda dan Kasubag Humas AKP Heriyadi membenarkan perihal tersebut. Dikatakannya, modus yang dilakukan pelaku yaitu mengambil motor saat sedang di parkir dengan menggunakan kunci palsu.

“Setelah beberapa hari berada di tangannya, motor hasil curiannya itu dipasarkan melalui sosial media (FB) dengan cara memasang foto sepeda motor itu. Namun foto yang ditampilkannya tersebut diketahui oleh pemiliknya Aat (25), warga Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Indramayu. Hingga dilaporkan kepada Polisi,” ungkapnya

Petugas yang mendapatkan laporan tersebut, selanjutnya melacak dan menemukan tempat tinggal pemilik akun itu. Dari rumah pelaku, polisi juga menemukan motor yang semula dipasarkan melalui media sosial.

Petugas pun mengamankan pelakunya untuk dilakukan pengembangan hingga mengamankan kembali seorang pelaku lainnya yang sama-sama mengambil motor.

“Dari pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit motor bersama BPKB motor Honda Vario, STNK, dua buah kunci kontak, dan uang tunai sebesar Rp. 1 juta,” jelasnya.

Karena perbuatannya tersebut yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana ,maka pelaku terancam  masuk penjara paling lama 9 tahun. (Didi)

Komentar