oleh

Jelang Natal Dan Tahun Baru, Sat Narkoba Polres Majalengka Sita Ratusan Botol Miras

Citrust.id – Kondusifitas perayaan Natal dan tahun baru 2018 saat ini menjadi perhatian utama polisi. Untuk mengantisipasi khusunya pada malam pergantian tahun, petugas Polisi menekan peredaran miras di Kabupaten Majalengka.

Sebanyak 120 botol miras berbagai jenis disita Polisi dari warung DK yang beralamat di Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

“Kami telah menyita 220 botol miras berbagai jenis dan merek. Mulai dari arak, bir putih dan hitam, Vodka, dan lainnya,” kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori, Kamis (29/11/2018).

Kasat Narkoba menjelaskan, ratusan botol miras itu disita petugas dari warung/rumah Sdr. DK yang beralamat di Desa Ciborelang Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka. Menurut dia, DK penjual miras melanggar Perda Kabupaten Majalengka No 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan pelanggaran tipiring Pasal 300 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal tiga bulan kurungan dan denda Rp5 juta,” jelas dia.

Razia miras, lanjut Kasat Narkoba, akan rutin digelar sampai malam perayaan malam tahun baru. Pihaknya berharap upaya menekan peredaran miras itu bisa menjamin situasi perayaan malam pergantian tahun menjadi kondusif.

“Penyalahgunaan miras bisa ditekan, minimal dengan masyarakat tanpa mengonsumsi miras bisa mencegah tindak pidana yang lain, seperti penganiayaan,” ujarnya./abduh

Komentar