oleh

Jaminan Kesehatan Semesta Sudah di Depan Mata

Citrust.id – Setelah genap 4 tahun implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional  Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), tepat 31 Desember 2017 jumlah peserta JKN-KIS sudah mencapai 187.982.949. Artinya, jumlah masyarakat yang telah mengikuti Program JKN-KIS hampir mencapai 72,9 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Dengan kata lain, masih terdapat sekitar 27,1 persen lagi masyarakat yang belum menjadi peserta JKN-KIS dan diharapkan akan terpenuhi sesuai dengan target.
Hal itu selaras dengan arah kebijakan dan strategi nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2019. Dalam RPJMN 2019 disebutkan terdapat sasaran kuantitatif terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional  Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), yaitu meningkatnya persentase penduduk yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Bidang Kesehatan minimal mencakup 95 persen pada tahun 2019.
Berbagai strategi dan upaya akan dilakukan. Salah satunya melalui dukungan dan peran Pemerintah Daerah. Saat ini, dukungan tersebut sudah terasa di sejumlah daerah, khususnya dalam upaya memperluas cakupan kepesertaan dengan memastikan bahwa seluruh penduduk di wilayah daerah tersebut telah menjadi peserta JKN-KIS atau dengan kata lain tercapainya Universal Health Coverage (UHC).
Di tahun 2017, 95 persen atau 489 Kabupaten/Kota dari 514 Kabupaten/Kota sudah terintegrasi dalam Program JKN-KIS melalui program JKN-KIS. Tercatat 3 Provinsi (Aceh, DKI Jakarta, Gorontalo), 67 Kabupaten, dan 24 Kota sudah lebih dulu UHC di Tahun 2018. Sedangkan daerah berkomitmen akan menyusul UHC lebih awal yaitu 3 Provinsi (Jambi, Jawa Barat dan Jawa Tengah) serta 59 Kabupaten dan 15 Kota.
Adapun untuk Kedeputian Wilayah Jawa Barat, seluruh Kabupaten/Kota telah melakukan integrasi terhadap Program JKN-KIS yaitu Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Karawang, Purwakarta, Sumedang, Majalengka, Subang, Kota Cirebon, Kab. Cirebon, Kab. Indramayu, Kab. Kuningan, Kota Tasikmalaya, Kab. Tasikmalaya, Garut, Kab. Bandung, Kota Banjar, Ciamis, Pangandaran, Kota Cimahi dan Bandung Barat dengan jumlah peserta 1.270.503 jiwa. Sedangkan Kabupaten/Kota yang sudah UHC adalah Kota Cirebon dengan jumlah peserta 325.658 dan Kota Bandung dengan jumlah peserta 2.205.664 orang.
Dalam Public Expose bertemakan Jaminan Kesehatan Semesta Sudah di Depan  Mata”, Deputi Direksi Wilayah Jawa Barat, Mohammad Edison, mengatakan, saat ini peran Pemda sudah sangat baik, khususnya dari segi komitmen dalam mendaftarkan warganya menjadi peserta JKN-KIS melalui integrasi program Jamkesda.
“Kami juga sangat berterimakasih kepada Pemda yang sudah mendorong UHC di daerah masing-masing. Kami harap seluruh Pemda dapat melakukan hal serupa, mendukung dan merealisasikan rencana strategis nasional serta amanah UU Nomor 40 tahun 2004, ujarnya, Selasa (02/01)
Edison menambahkan, dukungan dan peran serta Pemda sangatlah strategis dan menentukan dalam mengoptimalkan Program JKN-KIS, setidaknya terdapat 3 peran penting, diantaranya memperluas cakupan kepesertaan mendorong Universal Health Coverage (UHC), meningkatkan kualitas pelayanan, dan peningkatan kepatuhan.
Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu juga sudah mengeluarkan instruksi khusus yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Inpres itu menginstruksikan kepada 11 pimpinan lembaga negara untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas Program JKN-KIS.
Dari 11 pimpinan lembaga negara itu terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Menteri BUMN, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Direksi BPJS Kesehatan, Gubernur, Bupati dan Walikota.
Presiden menekankan kepada gubernur untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati dan Walikota dalam melaksanakan JKN, mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan JKN, memastikan bupati dan walikota mengalokasikan anggaran serupa, dan mendaftarkan seluruh penduduknya sebagai peserta JKN, menyediakan sarana dan prasarana, serta SDM kesehatan di wilayahnya.
Gubernur juga memastikan BUMD mendaftarkan pengurus dan pekerja serta anggota keluarganya dalam program JKN sekaligus pembayaran iurannya. Selain itu, Gubernur diinstruksikan untuk memberikan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada pemberi kerja yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran JKN.
Presiden juga menginstruksikan kepada bupati dan walikota untuk mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan JKN, mendaftarkan seluruh penduduknya menjadi peserta JKN, menyediakan sarana dan prasarana kesehatan sesuai standar dan SDM kesehatan berkualitas, memastikan BUMD mendaftarkan dan memberikan data lengkap pengurus dan pekerja serta anggota keluarganya dalam program JKN sekaligus pembayaran iurannya serta dan memberikan sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran JKN.
Edison menjelaskan, Pemda juga dapat memperoleh manfaat apabila telah mendaftarkan seluruh warganya menjadi peserta JKN-KIS. Salah satunya sesuai dengan prinsip portabilitas peserta JKN-KIS dapat mengakses fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Sampai dengan 31 Desember 2017, BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan 21.763 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama/FKTP (Puskesmas, Dokter Praktek Perorangan, Klinik Pratama, RS Kelas D dan Dokter Gigi), dan 2.292 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan/FKRTL (Rumah Sakit dan Klinik Utama) serta 2.937 fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan optik  di seluruh Indonesia.
Sedangkan untuk Kedeputian Wilayah Jawa Barat telah bermitra dengan 2056 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yang terdiri atas 830 Puskesmas, 419 Dokter Praktik Perorangan, 60 Dokter Praktik Gigi Perorangan, dan 747 Klinik Pratama. Selain itu, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Barat juga telah bekerja sama dengan 178 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang terdiri atas 157 Rumah Sakit (termasuk di dalamnya 21 Klinik Utama), 57 apotek, serta 64 pptik.
Dalam kesempatan tersebut, Edison juga menyampaikan hasil survei dari PT Frontier Consulting Grup. Pada tahun 2017, angka kepuasan peserta JKN-KIS mencapai 79,5 persen, sementara indeks kepuasan fasilitas kesehatan yang melayani pasien JKN-KIS secara total 75,7 persen. Angka tersebut sampai saat ini masih sejalan angka yang ditetapkan pemerintah. /haris

Komentar