oleh

Jadi Caleg DPR RI, DPRD Gelar Rapat Pengunduran Diri Bupati Majalengka Sutrisno

Citrust.id – Mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI, DPRD Kabupaten Majalengka menggelar rapat paripurna pengunduran diri Sutrisno dari jabatannya sebagai Bupati Majalengka di gedung DPRD Majalengka Kabupaten Majalengka, Kamis (16/08).

Menurut Ketua DPRD Majalengka Eddy Anas Djunaedi, pimpinan DPRD Majalengka berkewajiban untuk mengumumkan pengunduran diri tersebut melalui rapat paripurna, yang kemudian akan ditindaklanjuti ke Menteri Dalam Negeri.

“Kita sudah lakukan hari ini. Nanti prosesnya akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui gubernur, kemudian tinggal menunggu SK penetapan pemberhentian yang bersangkutan dari Mendagri,” jelasnya.

Dikatakan dia, berdasarkan peraturan perundang-undangan, jika SK pemberhentian sudah turun dari Mendagri, hak dan kewenangannya sebagai kepala daerah atau Bupati Majalengka dicabut.

“Ketika Bupati berhenti dan belum ada pejabat penggatinya, otomatis Wakil Bupati akan melaksanakan tugas harian sebagai bupati dan DPRD mempunyai kewajiban untuk mengajukan penggantinya,” imbuhnya.

Menurutnya pengunduran diri Bupati Majalengka Sutrisno terkait pencalegan dirinya maju sebagai Caleg DPR RI, sedangkan masa jabatannya masih terhitung hingga tanggal 12 Desember 2018.

Ketua KPU Kabupaten Majalengka Supriatna mengatakan sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018, Kepala daerah menjadi caleg, harus mundur dulu dari jabatannya saat pencalegan dan harus membuat surat pernyataan pengunduran diri yang tidak bisa dicabut kembali. Surat itu sudah harus diajukan sejak jadi Bacaleg. /abduh

Komentar