oleh

Interupsi Edi terkait Susunan Pimpinan Fraksi, Ini Kata Ketua DPC PDIP

Citrust.id – Aksi interupsi Anggota Fraksi PDIP, Edi Suripno dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon yang meminta verifikasi ulang usulan susunan Fraksi PDI Perjuangan mendapat respon dari Ketua DPC PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua sementara DPRD, Fitria Pamungkaswati, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/9) siang.

Fitria menjelaskan, bahwa usulan fraksi merupakan hasil musyawarah mufakat di tingkat DPC PDIP, setelah melakukam konsultasi dengan DPD PDIP Jabar dan DPP PDIP. “Masalah ini DPC PDIP sudah mengkonsultasikan masalah fraksi kepada DPD dan DPP PDI Perjuangan,” katanya.

Selain itu, lanjut Fitria, mengakui bahwa pimpinan Fraksi PDIP DPRD Kota Cirebon memang diatur oleh DPP PDIP, hal tersebut berdasarkan Peraturan PDIP Nomor 27/2019 tentang Susunan dan Kedudukan Fraksi PDI Perjuangan.

“Setelah saya ambil surat SK di DPP PDI Perjuangan, ternyata hanya untuk pimpinan DPRD. Sedangkan susunan fraksi dikembalikan ke DPC. Saya terkejut karena tidak ada rekomendasi untuk fraksi. Karena ini disampaikan secara lisan dan tidak tertulis,” kata Fitria.

Masalah interupsi yang dilakukan Edi Suripno, rencananya akan disampaikan kembali kepada DPD dan DPP PDIP. “Kita menunggu respon dari sana. Misalnya harus diganti, kita juga akan menuruti semua arahan. Saat ini, kita sepakati dan tetapkan yang ada,” imbuh Fitria.

Sedangkan Cicip Awaludin, sebagai ketua fraksi yang diusulkan DPC PDI Perjuangan mengatakan, idealnya semua kader menghormati keputusan yang ada. Selebihnya diselesaikan di tingkat internal.

“Surat yang disampaikan ke sekretariat DPRD terkait fraksi itu kan resmi. Karena ada cap dan tanda tangan ketua DPC PDI Perjuangan, serta sudah melalui rapat pleno yang dilakukan oleh DPC,” katanya. (Aming)

Komentar