oleh

Ini Tanggapan PT CEPR Terkait Penolakan Pemilik Lahan

CIREBON (CT) – PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) enggan menanggapi aksi protes penolakan pemilik lahan terhadap acara selamatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2, yang dilaksanakan di lokasi pembangunan mega proyek tersebut, di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jum’at (27/05).

Kepada awak media Presiden Direktur PT CEPR selaku pengelola, enggan menanggapi persoalan tersebut, beralasan bukan kewenangannya.

‎”Aksi itu terkait masalah tanah. Posisi kami ini sebagai penyewa lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kami nggak berhubung langsung dengan kepemilikan lahan, silakan tanyakan ke KLHK,” ungkap Heru Dewanto, Presiden Direktur PT. CEPR kepada awak media.

Heru menjelaskan, proses penyewahan lahan tersebut sudah dilakukan pihaknya, dan itu sesuai peraturan Kementerian Keuangan nomor 78 dan 124.

Bahwa setiap Barang Milik Negara (BMN) memungkinkan bagi investor atau pengembang, untuk menyewa lahan tersebut selama jangka panjang melalui tender, walaupun sebenarnya melalui penunjukan langsung juga bisa dilakukan, untuk pembangunan infrastruktur.

“Yang saya tahu status lahan ini adalah BMN. Yang ditetapkan oleh pemerintah. Kementerian Ekonomi sudah menunjukan surat BMN itu. Kami menyewa lahan ini selama 40,” jelasnya. (Riky Sonia)

Komentar