oleh

Ini Rencana Kebijakan Pemkab Majalengka Pasca-PSBB

Citrust.id – Status dan klasifikasi daerah tentang Covid-19 dikendalikan oleh pusat dan lrovinsi. Bupati tidak berhak dan tidak berwenang untuk menentukan melanjutkan PSBB atau pindah ke New Normal.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi, menjelaskan, Pemkab akan mengajukan untuk penerapan PSBB yang dikombinasikan dengan New Normal. Objek wisata tetap akan ditutup,” katanya, Kamis (4/5).

Jam operasional mal dan minimarket tetap akan diatur, mulai dari pukul 08.00 hingg 20.00 WIB. Fasilitas kesehatan dan rumah sakit akanbmenerima kembali pasien umum yang sempat terhenti. Untuk perkantoran normal kembali dengan komposisi 25 persen bekerja di rumah dan 75 persen di kantor.

“Hotel hanya melayani penginapan dengan ketentuan makan dan minum di kamar. Untuk perbankan pegawainya 50 persen. Pabrik harus tetap buka dengan syarat operasional jam kerja dikurangi atau pengaturan shift,” imbuhnya.

Kemudian, lanjut Karna, warung makan, restoran, dan kafe dibuka kembali dengan pengaturan jarak dan tetap menggunakan masker.

Jam operasional pasar tradisional berlaku dari pukul 02.00 sampai 15.00 WIB. Siswa masih belajar di rumah dan tempat ibadah dibolehkan buka. Semuanya harus mematuhi standar protokol kesehatan Covid-19, yakni jaga jarak, pakai masker, tidak berkerumun dan cuci tangan.

Untuk menertibkan pemberlakuan PSBB kombinasi New Normal, nanti akan ada tentara dan polisi yang bergerak di lapangan. Selain itu, akan ada operasi persuasif bagi masyarakat yang melanggar.

“Ketentuan-ketentuan tersebut belum diterapkan. Masih dalam pembahasan lebih lanjut,” tandas Bupati. (Abduh)

Komentar