oleh

Ini Penjelasan KPU Kab. Majalengka Soal Pencetakan DPTHP-2 yang Dianggap Terlambat

Citrust.id – Ketua KPU Majalengka, Agus Syuhada, menegaskan, pihaknya tidak melanggar Pasal 209, 210 UU 7/2017 dan SE 1543 Poin 1 terkait tidak dilakukannya tahapan pencetakan/print out by name DPTHP 2.

“Jika ada yang menduga kami salah tentang hal itu berarti mereka tidak memahami regulasi yang ada,” ungkap Agus.

Dijelaskan Agus, pertama, pasal 209 berbicara tentang DPT yang mengamanatkan PPS untuk mengumumkan DPT sejak diterima dari KPU sampai hari pemungutan suara. Diterjemahkan dalam PKPU 32/2018 mulai 28 Agustus sampai 17 April 2018.

Itu semua sudah dilakukan KPU Majalengka,” katanya, Jumat (11/1/2018).

Sedangkan pasal 210 membahas Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Oleh karena itu, menjadi legal fallacy ketika pencetakan DPTHP2 mengacu pada Pasal 209 jo 210 UU 7/2017.

Kedua, lanjut Agus, surat KPU RI nomor 1543 yang ditujukan kepada KPU kabupaten/kota pada poin 1 itu memerintahkan agar mencetak/print out by name DPTHP 2 untuk diumumkan di kantor kelurahan/desa. Tidak ada batas waktu akhir pencetakan.

“Dengan demikian, jangan artikan pencetakan DPTHP 2 harus dilakukan tahun 2018. Ini yang harus dicatat. Artinya, kalaupun dilakukan di awal tahun 2019, seperti Majalengka dan beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat, tidak jadi masalah. Apanya yang harus dipermasalahkan?” ujar Agus.

Ia menambahkan, saat ini KPU Majalengka sedang mencetak DPTHP 2. Sebagian sudah disebar di sejumlah kecamatan. Minggu ini diharapkan bisa rampung.

Sebelumnya, Komisioner Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Dede Sukmayadi, mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu kecamatan dan desa/kelurahan se-Kabupaten Majalengka pada Minggu, 6 Januari 2019, ternyata KPU Kabupaten Majalengka tidak mencetak dan mengumumkan DPTHP-2.

Padahal, lanjut Sukmayadi, sesuai amanat UU Nomor 7 tahun 2107 Pasal 209, PPS dalam hal ini KPU wajib mengumumkan DPT. Di samping itu juga bertentangan dengan Surat KPU RI Nomor 1543 Tanggal 21 Desember 2018 tentang perintah pencetakan dan pengumuman DPTHP2 oleh KPU Kab/Kota.

“Sebetulnya kami sudah mengingatkan pada waktu rapat pleno rekapitulasi DPTB dan DPK pada Sabtu, 29 Desember 2018, agar KPU Majalengka mencetak dan mengumumkan DPTHP-2 sebagai bentuk transparansi data pemilih terhadap publik,” ungkap Sukmayadi.

Dikatakan Sukmayadi, soal daftar pemilih publik wajib tahu. Sebagai penyelenggara, pihaknya hanya ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Majalengka terlindungi hak pilihnya.

“Apalagi dengan adanya instruksi bahwa KPU Kabupaten/Kota harus mencetak dan mengumumkan, tapi ternyata realisasi di lapangan tidak dicetak dan diumumkan. Ini menjadi persoalan yang perlu Bawaslu sikapi,” pungkasnya. (Abduh)

Komentar