Ini Penjelasan DKP Soal Profesi Nelayan, Pemancing Nggak Masuk Loh!

Cirebontrust.com – Banyak pertanyaan mengenai status profesi yang dikategorikan nelayan. Pasalnya, publik saat ini menilai, status profesi nelayan hanyalah orang-orang yang mempunyai perahu saja.

Padahal, banyak masyarakat pesisir khususnya yang tidak mempunyai perahu namun setiap hari beraktivitas di pinggiran laut dengan peralatan seadanya, seperti cangkul dan ember untuk mencari berbagai jenis kerang.

Mengenai hal itu, Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Cirebon menegaskan, bahwa nelayan bukan hanya orang yang memiliki perahu, namun buruh atau awak perahu juga masuk kategori status profesi nelayan.

Begitu juga, orang-orang yang beraktivitas kesehariannya mencari ikan di laut, dengan peralatan selain perahu adalah nelayan. Akan tetapi, khusus untuk pemancing, meski aktivitas mancingnya di laut tidak termasuk kategori status profesi nelayan.

‎”Karena tidak semua nelayan punya perahu. Kalau usahanya di laut, mencari ikan dengan sudu atau sampan masuk kategori nelayan. Tapi kalau pancing nggak masuk,” terang Rahmat Arifudin, Kasie Kelembagaan dan SDM, DKP Kabupaten Cirebon, disela kesibukan kunker di Kecamatan Mundu, Kamis (02/11).

Berdasarkan data dari DKP, nelayan di Kabupaten Cirebon tercatat ada sekitar 17 ribu jiwa. Catatan itu berdasarkan pendataan langsung ke lapangan. “Kita data by name by adress, bukan dari kartu nelayan. Karti nelayan itu adalah program pemerintah untuk perlindungan nelayan,” tukas Rahmat. (Riky Sonia)

Komentar