oleh

Ini Penjelasan Bawaslu Kota Cirebon Terkait PSU

Citrust.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon untuk mengawasi ketat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 TPS di empat kecamatan Kota Cirebon.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah terkait PSU itu. Antara lain, melaporkan dan berkoordinasi dengan Bawaslu Jawa Barat. Selain itu, Bawaslu Kota Cirebon juga akan menggelar rapat dengan seluruh Panwascam se-Kota Cirebon sebagai persiapan pengawasan PSU.

“Sesuai perintah MK, Bawaslu Jawa Barat dan Bawaslu RI akan melakukan supervisi langsung ke Kota Cirebon untuk PSU nanti,” katanya, Jumat (14/09).

Joharudin menerangkan, PSU merupakan tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon. Untuk itu, ia mengingatkan KPU Kota Cirebon untuk menyiapkan pelaksanaan KPU dengan baik.

Antara lain persiapan logistik, seperti surat suara, tinta, segel, formulir dan lain-lain. Selain itu, persiapan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk jajaran pelaksanaan di bawahnya, seperti PPS dan KPPS termasuk bimbingan teknis.

Terkait jadwal pelaksaan PSU, lanjut Johar, pihaknya belum menerima informasi formal dalam bentuk surat dari KPU Kota Cirebon. Komunikasi informal melalui sambungan telepon dirinya dengan Komisioner KPU Kota Cirebon Sanusi sebatas informasi rencana tahapan yang dibuat KPU Kota Cirebon.

“Dari sambungan telepon itu juga diperoleh informasi, KPU Kota Cirebon tengah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat. Setelah itu akan menggelar rapat koordinasi dengan Bawaslu maupun pasangan calon sebagai peserta,” pungkas Johar. /haris

Komentar