oleh

Ini Kriteria Pedagang yang Boleh Tempati Pasar Sumber

Citrust.id – Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kabupaten Cirebon telah membuat aturan terkait pedagang yang berhak menempati Pasar Sumber.

Kabid Disdagin Kabupaten Cirebon, Eka Hamdani, menjelaskan, pihaknya punya patokan, yaitu data ketika Pasar Sumber kebakaran.

“Saat itu, jumlah pedagang yang di dalam sebanyak 549 pedagang tetap. Sedangkan yang lemprakan atau di luar sebanyak 700 pedagang. Itu dihitung dari ujung perempatan sampai ke depan kantor pos,” jelasnya, Senin (18/2/2019).

Eka melanjutkan, saat penataan Pasar Darurat, Disdagin sudah membuat toleransi atau spasi lahan pelapak sebesar 30 persen dari jumlah pedagang secara keseluruhan. Hal itu karena jumlah pedagang meningkat seiring berjalannya waktu.

Pada 2017 pihaknya menghentikan penambahan pedagang baru. Jumlah pedagang yang tercatat pada saat itu sebanyak 1.309 pedagang.

“Dari 1.309 pedagang tetap 1.309 kami seleksi lagi karena ada pedagang yang keluar masuk, pedagang yang menyewakan lapak, dan pedagang yang menjual lapak. Mereka akhirnya kami coret,” terang dia.

Dari hasil penyeleksian itu tersisa 1.100 pedagang. Rinciannya, 549 pedagang tetap dan 551 pedagang lemprakan.

Ditegaskan Eka, jumlah itu adalah hasil akhir sehingga tidak diperkenankan lagi adanya penambahan pedagang. Untuk pedagang baru, dirinya meminta kesadaran diri untuk tidak bersikeras berjualan di Pasar Sumber karena menyalahi aturan.

“Jangan sampai mereka jadi sasaran penertiban. Sejak awal kami sudah memberikan ketegasan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh,” pungkasnya. (Dhika)

Komentar