oleh

Ini Alasan 6 Pejabat Cirebon Dipanggil Kejangung

CIREBON (CT) – Setelah mengumpulkan keterangan dari 150 penerima dana bantuan sosial, Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan memanggil para pejabat dan mantan pejabat penting di Kabupaten Cirebon. Mereka adalah Wakil Bupati Cirebon sekaligus mantan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Tasiya Soemadi Al Gotas mantan Bupati Cirebon Dedi Supardi serta beberapa anggota dewan.

Masing-masing anggota DPRD Jawa Barat yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Cirebon Fraksi PKS, H. Satori, anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi PDI Perjuangan, Aan Setiawan dan Ketua PAC PDIP Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, Subekti Sunoto.

Mereka dipanggil karena dianggap mengetahui adanya tindakan penyelewengan dana bantuan sosial pada APBD Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Dedie Tri Hariyadi saat ditemui CT, Rabu (10/12). Total anggaran bansos mencapai Rp. 120 miliar.

Diungkapkan Dedie, pemanggilan para petinggi ini dilakukan terpisah. Diawali pada hari Senin (8/12), Wakil Bupati Gotas bersama Aan Setiawan, Satori dan Subekti satu per satu dipanggil ke Gedung Kejagung di Jakarta. Namun dalam pemanggilan tersebut Subekti dan Satori tidak hadir. Satori berhlangan hadir dengan alasan sakit. Sedangkan Subekti, ujar Dedie, saat ditemui tim Kejari Sumber dikediamannya, mengaku tidak memiliki biaya untuk berangkat ke Jakarta.

Di hari kedua, giliran Dedi Supardi yang menghadap tim penyidik. Selain Dedi, salah seorang penerima bansos, Ketua Koperasi Karya Bhakti Tahun 2009 Desa Bayalangu, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Thalib pun ikut dipanggil.

“Setelah mendapatkan laporan dari Kejagung, ada dua orang yang datang untuk diperiksa yakni mantan Bupati dan Thalib. Kami sangat hargai dan mengapresiasi atas kedatangannya (Mantan Bupati Dedi, red), untuk diminta keterangan terkait kasus bansos, meski kondisinya dalam keadaan masih sakit. Sedangkan salah seorang yang mengaku tidak memiliki biaya sudah sampai tadi pagi jam 10, difasilitasi dari sini,” ujar dia.

Mengenai materi pemanggilan, Dedie tidak mengetahui lebih dalam karena masih menjadi ranah Kejagung dan BPKP. Namun, menurut dia sampai saat ini kasus bansos masih dalam tahap penyelidikan. Perlu penguatan bukti untuk menaikan kasus menjadi penyidikan. Mereka yang dipanggil pun belum bisa dikatakan sebagai saksi atau tersangka karena masih dalam tahap mengumpulkan keterangan.

“Ini masih tahap penyelidikan, kalau tahap ini tidak ada saksi dan tersangka. Kapan ada saksi, kapan ada tersangka kalau sudah cukup bukti. Kalau sudah cukup bukti kasus ini ditingkatkan menjadi ke tahap penyidikan,” kata dia. (CT-122)

Komentar