oleh

Industrialisasi dan Susutnya Lahan Pertanian

Oleh ADHI PUTRA SATRIA* “SETIAP tahun, satu per satu kita gugurkan persoalan pertanian di Indonesia, kita mimpi 2045 Indonesia jadi lumbung pangan dunia. Insya Allah kami bisa capai karena hari ini kita sudah buktikan pada dunia bahwa kita bisa makan beras, jagung, bawang, cabai tanpa impor.”

Begitulah kira-kira apa yang disampaikan oleh menteri pertanian Andi Amran sulaiman, dikutip dari media elektronik kompas.com pada tanggal 05/06/2017 lalu. Sebuah konsep yang visioner dengan menargetkan Indonesia menjadi lumbung pangan dunia pada tahun 2045. Konsep tersebut mungkin dirasa sangat realistis, mengingat target di atas didasarkan pada kesuksesan-kesuksesan pemerintahan saat ini dalam mengatasi persoalan di bidang pertanian.

Menjadi negara sebagai lumbung pangan dunia tidaklah semudah yang dibayangkan. Apalagi jika kita berada pada masa globalisasi dan modernisasi sekarang ini. Keberadaan Indonesia dalam hubungan internasional dan pasar bebas menghadapkan kita pada sejumlah masalah baru, terutama dalam hal penyusutan lahan pertanian.

Dalam kurun 2000-2017, Indonesia sedang gencar melakukan berbagai terobosan di bidang industrialisasi. Investor-investor tertarik kepada Indonesia untuk membuka usahanya di bumi yang kaya akan sumber daya alamnya ini. Hal ini jelas sangat menguntungkan sekaligus dapat memecahkan persoalan bangsa, terutama persoalan penyerapan tenaga kerja.

Seperti data yang diambil dari Badan Koordinasi Penanam Modal, bahwa pada tahun 2016 penciptaan lapangan kerja di Indonesia mencapai angka sekitar 1,25 juta tenaga kerja. Angka tersebut di atas jelas menandakan bahwa bangsa ini memiliki sebuah ketergantungan kepada investor yang bergerak di bidang Industri.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa industrialisasi membawa manfaat tersendiri bagi penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Akan tetapi industrialisasi juga akan memberikan dampak, yaitu menyusutnya lahan pertanian di Indonesia. Data pada tahun 2014, jumlah luas sawah irigasi sebanyak 9,4 juta hektare, turun dari 2012 yang berada di angka 9,8 juta dan di tahun 2013 di angka 9,5 juta hektare. Dari data tersebut kita dapat mengamini bersama bahwa jumlah lahan pertanian di Indonesia dari tahun ke tahun mengalami penyusutan.

Memang penyusutan tersebut bukan semata-mata karena faktor industri saja, faktor-faktor lain seperti pengalihfungsian lahan pertanian menjadi bisnis komersilpun menjadi sebuah hal yang tidak dapat dipungkiri, mengakibatkan lahan pertanian dari tahun ke tahun semakin menyusut. Hal tersebut mungkin dikarenakan lahan pertanian tidak dapat menjanjikan keuntungan yang signifikan bagi para petani.

perlindungan terhadap lahan pertanian harus menjadi prioritas utama pemerintah, jika pemerintah ingin menjadikan Indonesia sebagai negara lumbung pangan dunia di tahun 2045. Implementasi dari Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan tanah berkelanjutan harus benar-benar menjadi perhatian terutama, dalam hal data luas lahan yang dapat dikonvernsi dan lahan yang tidak boleh untuk dikonversi. Di sisi lain peran pemerintah daerah dalam mengatur masalah rencana tata ruang di wilayahnya masing-masing sangat penting, dimana dari rancangan tersebut diharapkan dapat melindungi lahan pertanian dari industrialisasi dan pengalihfungsian lahan yang didasari
semangat otonomi daerah dalam menggenjot pendapatan asli daerahnya.

Yang paling inti dan utama adalah pemerintah wajib memperhatikan kesejahteraan para petani, agar para petani tetap dapat menjadikan pertanian sebagai sebuah prospek yang menjanjikan bagi kehidupanya, salah satunya dengan memberikan perlindungan hukum bagi petani agar terhindar dari para tengkulak yang mencoba menghisap hasil pertanian, terutama di daerah-daerah terpencil. []

*Aktivis Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI).

Komentar