oleh

Impor Garam, Pemerintah: Kualitas Lokal di Bawah Standar Industri!

Citrust.id – Tahun ini pemerintah akan mengimpor sebanyak 3,7 juta ton garam untuk sektor industri. Alasan utama harus dilakukan impor garam adalah kualitas garam lokal yang belum bisa memenuhi standar kualitas industri.

Deputi Koordinasi Bidang SDA dan Jasa Kemenkomaritim RI, Agung Kuswandoro, menjelaskan, ada dua jenis garam, yakni garam untuk kebutuhan rumah tangga dan pengawetan ikan serta garam untuk kebutuhan industri.

Industri yang dimaksud adalah industri kimia, makanan, obat-obatan, perminyakan, penjernihan air, industri kulit sintesis dan lain-lain.

“Garam yang diimpor adalah garam untuk kebutuhan industri dan mempunyai standar kualitas yang sangat tinggi. Sehingga jangan membenturkan garam lokal dengan garam untuk industri,” kata Agung pada seminar yang digagas Himpunan Masyarakat Produsen Garam Indonesia (HMPGI), Kamis (22/2) di Luxton Hotel Cirebon.

Dikatakan Agung, kualitas garam lokal belum bisa memenuhi standar kualitas industri. Untuk memenuhi standar kebutuhan industri, ada beberapa langkah yang harus dilakukan.

Pertama, teknologi produksi garam lokal harus diubah. Masyarakat petambak garam di Indonesia harus diberikan edukasi terkait teknologi produksi garam.

Kedua, menggunakan membran dengan kualitas yang lebih bagus. Membran yang digunakan KKP dengan membran yang digunakan PT Garam kualitasnya berbeda.

Ketiga, lanjut Agung, petambak garam harus diberi edukasi agar tidak sekadar memproduksi garam pada umumnya. Misal, mereka bisa mempoduksi garam spa.

“Garam spa diproduksi dengan teknologi yang relatif mudah namun berkualitas baik. Harganya bisa mencapai Rp260 ribu perkilo. Pasar garam spa pun sangat luas hingga Amerika dan Eropa,” pungkasnya. /haris

Komentar