oleh

ICW Meminta pada Pemerintah Beri Vonis Pidana Uang Pengganti Bagi Koruptor Selain Hukuman Penjara

Citrust.id – Penciptaan efek jera bagi para koruptor bukan hanya vonis pemenjaraan badan saja, namun juga harus dengan denda uang pengganti, hal itu dikatakan oleh Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Coruption Watch (ICW) Laola Easter.

“Jumlah pidana denda yang berhasil di idetifikasi dijatuhkan oleh pengadilan adalah sebesar Rp. 110,688 miliar dengan pidana denda tambahan uang pengganti sebesar Rp.1,466 triliun pada tahun 2017. dan keseluruhan pidana tambahan penganggti tidak dapat dilepaskan dari besarnya kerugian yang telah ditanggung negara yang diidentifikasi dari vonis tipikor 2017 sebesar Rp 29,419 triliun. Dan hal ini dapat dilihat bahwa total uang pidana tambahan berupa uang pengganti hanya 4,91 persen dari total keseluruhan kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi,” ujarnya diwartakan Detik (03/05/2018).

Lanjutnya lagi, hal ini sangat disayangkan oleh ICW, karena perlu ada efek jera bagi para pelaku korupsi agar tidak hanya vonis hukuman penjara akan tetapi harus juga berupa dengan uang pengganti, oleh karenanya ICW melakukan rekomendasi kepada aparat hukum negara seperti KPK, Kejaksaan dan untuk Mahkamah Agung (MA). /sw

Komentar