oleh

Ibu Rumah Tangga Gelapkan ATM Milik Tetangganya

Citrust.id – Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penipuan atau pengelapan uang dalam ATM yang dilakukan IMS (36), warga Pulobaru, Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan.

Kapolres Kota Cirebon, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, pelaku menipu korban berinisial N yang merupakan tetangganya sendiri. Adapun nominal uang yang digelapkan sebesar Rp19.504.582.

Dijelaskan Kapolres, kejadian tersebut terjadi pada 31 Januari 2018. Saat itu, pelaku mengelabui korban dengan modus meminta tolong hendak mentransferkan uang ke saudaranya melalui ATM milik korban. Dikarenakan memiliki tampilan persis, pelaku menukar dengan ATM miliknya.

Sehari sebelumnya, sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku berpura-pura meminta korban mengecek transferan ke ATM dengan cara pelaku meminta kartu ATM beserta nomor pin.

“Waktu dicek ternyata tidak ada transferan yang masuk. Setelah pelaku mengetahui nomor pin ATM milik korban, esoknya pelaku menjalankan niat jahatnya itu dengan cara menukar kartu ATM,” terang Roland, Kamis (31/1/2019).

Pada 10 Februari 2018, korban hendak mengambil uang, namun ATM-nya tidak bisa dipergunakan. Korban kemudian mengadukan kejadian itu ke pihak Bank BRI Kas Pesisir dan baru menyadari bahwa ATM miliknya sudah ditukar.

“Pelaku kami amankan di rumahnya,” kata Kapolres.

Menurut pengakuan pelaku, uang hasil penipuan tersebut ia gunakan untuk membeli perlengkapan rumah tangga, seperti kasur dan lain-lain. Saat ini sisanya hanya Rp50.582.

Dari kejadian itu, polisi menyita buku tabungan simpedes BRI atas nama korban, ATM Bank BRI, lembar surat keterangan nomor rekening dan nomor kartu ATM milik korban, dua lembar rekening koran, dan sebuah flashdisk berisikan rekaman cctv di dalam ATM.

Pelaku dijerat pasal 378, pasal 372, dan pasal 362 KUH Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. (dhika)

Komentar