oleh

Hari Anti Korupsi Sedunia, Kajari Majalengka Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pipanisasi dan Rutilahu

MAJALENGKA (CT) – Keseriusan Kejaksaan Negeri Majalengka dalam memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Majalengka nampaknya perlu diapresiasi dengan serius. Dalam momentum Hari Anti Korupsi 9 Desember ini Kejaksaan menetapkan tiga tersangka korupsi baru.

“Kami telah menetapkan tiga tersangka baru, satu dari kasus Pipanisasi dan dua orang dari kasus Rutilahu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka M. Basyar Rifai di ruang kerjanya, Selasa (9/12).

Identitas ketiga tersangka menurut Rifai yaitu BS dalam kasus pipanisasi dan inisial N serta S dalam kasus Rutilahu bantuan Pemprov Jabar tahun anggaran 2013.

“Detailnya belum kami ungkapkan untuk kepentingan penyidikan, yang jelas awal tahun depan sekitar bulan Januari-Februari target ketiga tersangka itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” jelas Rifai.

Selain itu Rifai mengungkapkan pihaknya sedang mengungkap satu perkara korupsi baru dan sedang melakukan puldata dan pulbaket serta mendalami penyelidikan.

“Kalau memenuhi dua alat bukti akan segera ditingkatkan ke penyidikan,” tegasnya.

Sementara untuk kasus pidana umum Kajari Rifai mengatakan tahun 2014 telah melimpahkan 195 perkara yang mengalami penurunan 30 persen dari tahun 2013 sebanyak 316 perkara.

“Ini bukti tindak kriminal umum di Majalengka mengalami penurunan,” jelasnya.

Sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2014 dari lelang, tilang dan denda perkara Rifai mengatakan pihaknya berhasil menyetor ke kas negara sebanyak Rp. 230 juta sama dengan tahun 2013 kemarin.

“Namun kita masih mempunyai waktu sekitar 20 hari untuk meningkatkan PNBP tersebut,” ungkapnya. (CT-110)

Komentar