oleh

Hanya Dihukum 5,5 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

CIREBON (CT) – Kecewa dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Sumber, terhadap Ketiga terdakwa pembunuhan terhadap korban Imam, keluarga korban kecewa terhadap vonis tersebut.

Paman korban, Rahadi (22) mengaku kecewa ketika mendengarkan vonis 5 tahun 6 bulan yang dijatuhkan terhadap ketiga terdakwa atas kasus pembunuhan terhadap keponakannya tersebut. Rahadi menilai, vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Sumber terhadap ketiga terdakwa tidak adil. Dirinya menginginkan agar ketiga terdakwa maksimal.

“Kecewa ya kecewa, biarpun mereka hanya mengeroyok, tapi ya harus dihukum maksimal. Saya kecewa dengan vonis ini. Tapi ya mau gimana lagi, orang sudah divonis,” ujarnya terlihat kebingungan.

Dalam sidang tersebut, biarpun hanya beberapa keluarga korban yang hadir, puluhan personil Sabhara Polres diterjunkan untuk mencegah ketiga terdakwa dari amukan keluarga korban. Terlihat petugas mengawal jalannya sidang tersebut lengkap dengan pentungan. (CT-122)

Komentar