oleh

Hamdan Zoelva: Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang Tidak Berdasar Hukum

Citrust.id – Sidang pengadilan PTUN Jakarta No. 154/G/2021/PTUN-JKT Jakarta masuk dalam tahapan Bukti Surat. Para pihak, dalam hal ini Penggugat (KLB Deli Serdang) dan Tergugat intervensi (DPP Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY), menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin Bambang Soebiyantoro, SH. MH.

Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, menegaskan kembali, gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum.

Hal itu berlandaskan UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. UU itu tegas menyatakan, tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara, dalam hal ini Menkumham, tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan.

Hamdan menjelaskan, Pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020-2025) pada 27 Juli 2020.

Dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No. 15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut, maka berdasarkan Azas Publisitas, lanjut Hamdan, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan Menkumham.

“Gugatan Pihak KLB Ilegal ini juga tidak mempunyai legal standing. Sebab, para Penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat. Gugatan ini pun kabur dan tidak jelas. Dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai,” tutur Hamdan.

Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara itu karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat.

Padahal, UU Parpol secara tegas menyatakan, perselisihan partai politik diselesaikan internal partai politik yang dilakukan Mahkamah Partai. Keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, yang turut menghadiri sidang bukti tersebut, menyatakan, pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti.

“Untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan Gerombolan KSP Moeldoko, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti,” tandasnya. (Rls)

Komentar