oleh

Gugat PLTU 2 Cirebon, Rapel Siapkan 24 Pengacara

Cirebontrust.com – Rakyat Penyelamat Lingkungan (Rapel) kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Cirebon, yang tidak tegas dalam menegakan peraturan, dan terkesan melindungi perusahaan pelanggar.

Hal itu dipicu ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Bina Marga dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), yang tidak jadi menyegel proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Selasa (29/11) kemarin.

“Izin gangguan atau HO itu izin yang sangat vital. Harusnya sebelum melakukan kegiatan pembangunan, izin tersebut sudah ada. Kalau tidak ada ya harusnya disegel,” tegas Moh. Aan Anwarudin Direktur Eksekutif Rapel, Senin (05/12).

Melihat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PLTU 2, Aan berencana melakukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Selasa (06/12) besok. Aan sudah menyiapkan 24 pengacara untuk melayangkan dan mengawal gugatan hukum tersebut.

“24 pengacara sudah siap. Besok akan kita layangkan gugatannya,” terangnya.

Sementara, manajemen PLTU mengaku siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Rapel tersebut.

‎”Gugatan hukum hak setiap orang, kalau itu memang ditujukan ke kami memang harus dihadapi,” ‎ujar Yuda Panjaitan, Head of Comunication PLTU. (Riky Sonia)

Komentar