oleh

GMBI Duga Adanya Suap Pengesahan Perda RTRW Kabupaten Cirebon Tahun 2018

Citrust.id – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Cirebon Raya, Maman Kurtubi mendesak KPK untuk selidiki pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon tahun 2018-2038.

“Tindakan OTT yang dilakukan KPK terhadap Bupati Cirebon, kami mendukung dan mengapresiasi. Kami juga meminta kepada KPK agar bisa mengusut tuntas, terkait ketok palunya Perda Cirebon nomor 7 tahun 2018 yang diduga ada unsur suap di balik pengesahannya itu,” ungkap Maman kepada citrust.id, Selasa (30/10/2018).

Lebih lanjut Maman menuturkan, pengesahan Perda tersebut sarat akan kepentingan penguasa dan iklim investasi di Kabupaten Cirebon.

Salah satu yang tertera dalam Perda tersebut ialah terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di 3 Kecamatan, yakni Kecamatan Mundu, Astanajapura, dan Pangenan.

“Beberapa proyek besar akan dikerjakan di wilayah Kabupaten Cirebon, salah satunya adalah PLTU dalam perda tahun 2018 yang baru disahkan, ada penambahan wilayah yang sebelumnya tidak diatur dalam Perda nomor 17 tahun 2011 tentang RTRW,” tambah Maman.

Maman mengakui, adanya pembangunan PLTU sangat menguntungkan baik untuk manajemen PLTU dan Pemkab Cirebon. Hanya saja dirinya mempertanyakan secara tegas kenapa baru disahkan pada tahun 2018?

Rencana pembangunan PLTU itu, lanjut Maman, sudah masuk dalam rencana pembangunan sejak 2011 silam. Terlebih waktu pengesahan perda tersebut, dikatakan Maman terjadi saat kondisi Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra cuti karena mengikuti pencalonan pilkada serentak 2018 kemarin.

Disebutkan Maman, dalam konfrensi pers KPK yang disampaikan oleh Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK menyebutkan, sejumlah fee proyek diduga digunakan oleh Sunjaya untuk membiayai pencalonannya sebagai Bupati Cirebon pada Pilkada Serentak 2018 lalu./dhika

Komentar