Citrust.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Cirebon Raya gruduk Indomaret yang berada sebelah Batik Trusmi (BT) Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Kamis (25/10/2018).
Dalam aksinya, GMBI menutup paksa Indomaret tersebut lantaran tidak memiliki izin. Sebagaimana yang tertera di peraturan perundang-undangan bahwa setiap toko modern wajib memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dalam pengadaannya.
“Sesuai peraturan, baik pengusaha toko modern, mau milik pribadi ataupun mitra (franchise) harus memiliki izin IUTM yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tentunya itu adalah sebagai kekuatan hukum, bahwa usaha yang dijalankannya adalah legal,” ungkap Maman Kurtubi kepada citrust.id di sela-sela unjuk rasa, Kamis (25/10/2018).
Dirinya menjelaskan, bahwa perusahaan atau persorangan yang sudah berjalan lebih dari 6 bulan. Namun, tidak mampu menunjukan IUTM sama halnya dengan perusahaan terkait adalah ilegal.
“Mau itu minimarket ataupun toko modern apapun tetap harus memiliki IMB dan IUTM dalam pendiriannya,” tandasnya.
Aksi demonstrasi itu berjalan kondusif, sejumlah aparatur kepolisian Polres Cirebon Kabupaten berserta Satpol PP tampak hadir mengamankan jalannya unjuk rasa./dhika
Komentar