oleh

Genjot Penerimaan PAD, Pemda Kota Cirebon Kembali Pasang Tapping Box di Mal

Citrust.id – Kepatuhan wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak akan memberikan kontribusi positif untuk pemerintah daerah.

Untuk itu, Pemerintah Daerah Kota Cirebon akan terus berinovasi meningkatkan realisasi penerimaan dari pelayanan pajak.

Demikian dikatakan Pj Wali Kota Cirebon, Dedi Taufik, saat pembukaan beroperasinya Alat Perekam Data Transaksi Wajib Pajak yang Pembayarannya Sistem Self Assessment di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Cirebon, Senin, (10/12).

Dedi mengungkapkan, Pemerintah Daerah Kota Cirebon terus melakukan berbagai terobosan, termasuk mempermudah wajib pajak.

“Wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi yang saat ini berkembang pesat,” ujarnya.

Dedi menjelaskan, UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah berwenang mengelola pajak daerah.

Di Kota Cirebon, lanjut Dedi, pajak daerah dikelola berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012.

Peraturan itu mengatur pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, air bawah tanah, penerangan jalan, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Dari beberapa jenis pajak daerah tersebut, Pemda Kota Cirebon mengelolanya secara bertahap melaluinsistem aplikasi, baik dari sistem pelaporan maupun pembayarannya,” ungkap Dedi.

Karena itu, Dedi menyambut baik momentum beroperasinya pemasangan alat perekam data transaksi wajib pajak, khususnya untuk wajib pajak yang pembayarannya dengan self assesment untuk tahun anggaran 2018 itu.

Dengan terobosan yang dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah Kota Cirebon, Dedi berharap akan meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah.

“Tidak hanya dari sisi pemerintahan saja. Kepatuhan wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya akan memberikan kontribusi positif bagi Pemerintah Daerah Kota Cirebon, khususnya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Sementara, Kepala Badan Keuangan (BKD) Kota Cirebon, Sukirman, mengungkapkan, pemasangan alat perekaman data transaksi wajib pajak bertujuan untuk optimalisasi pendapatan daerah.

Tahun ini alat tersebut dipasang total sebanyak 52 unit. Sumber dananya berasal dari APBD Kota Cirebon sebanyak 17 unit, yakni 12 unit tapping box dan tiga unit komputer kasir serta dua unit web service.

Ada juga bantuan hibah dari BJB sebanyak 25 unit tapping box serta pilot project PT Cartenz sebanyak 10 unit komputer kasir.

“Untuk pemasangannya dilakukan di sejumlah wajib pajak di kawasan Transmart dan CSB Mall,” terangnya. /haris

Komentar