oleh

Ganjil-Genap di Kota Cirebon Berlaku untuk Roda Dua dan Empat

Citrust.id – Pengaturan lalu lintas dengan pola ganjil-genap pelat nomor polisi di Kota Cirebon dipastikan akan berlaku pada Senin (16/8) mendatang. Sebanyak delapan titik akan dijaga oleh petugas gabungan TNI-Polri, Dishub dan Satpol PP.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Andi Armawan mengatakan, setiap hari kendaraan yang masuk Kota Cirebon bisa mencapai 3.000-10.000 unit.

“Melalui sistem ganjil-genap diharapkan mobilitas kendaraan di Kota Cirebon menurun 50 persen,” ujarnya, Kamis (12/8) pagi, di Balaikota Cirebon.

Andi juga mengatakan, ada delapan titik dalam Kota Cirebon yang akan dijaga dan diberlakukan ganjil genap.

“Di setiap pos akan dilakukan pengecekan oleh petugas gabungan. Kalau ada kendaraan yang tidak sesuai aturan, maka diputarbalik,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan mengatakan, akhir pekan ini semua kebutuhan dipersiapkan. Terutama petugas yang akan berjaga selama pemberlakuan ganjil-genap.

“Pemeriksaan selama ganjil-genap berbeda. Kalau PPKM memeriksa kartu vaksin atau surat swab, tapi sekarang hanya surat lengkap kendaraan,” ungkapnya.

Selain itu, kata Imron, pemberlakuan ganjil-genap peruntukan kendaraan roda dua dan empat, kecuali angkutan umum dan transportasi online.

“Yang dilihat dua angka terkahir pada plat kendaraan. Karena kalau hanya satu angka, ada angka nol yang tidak masuk ganjil atau genap,” kata Imron.

Perlu diketahui, delapan titik jalan yang disepakati penerapan ganjil-genap adalah Jalan Tuparev, Jalan Kartini, Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan Pasukan (BAT), Jalan Pekiringan, Jalan Karanggetas, Jalan Siliwangi dan Jalan Pemuda. (Aming)

Komentar