oleh

Gajah Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Citrust.id – Polres Kuningan berhasil menangkap ES alias gajah yang membawa narkoba jenis sabu. Ia ditangkap di sekitar Lingkungan Pasapen sekira pukul 21.45 WIB.

Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Dedih Dipraja menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi warga. Dua tahun terakhir, ES jadi target operasi. Bahkan, sudah beberapa kali ditangkap tapi ia tak membawa barang bukti.

“Semalam kami tangkap kembali. Barang buktinya ada, telah kami amankan,” kata Dedih.

Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku positif pengguna sekaligus pengedar narkoba. Hal itu dilengkapi dengan hasil tes urine sebagai pelengkap data penyelidikan. Saat ini, pihaknya tengah menelusuri bandar besar di balik ES.

ES terancam hukuman pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Saat penangkapan, pelaku hendak melakukan transaksi jual beli dengan sistem tempel. Sebelumnya, pelaku dan pembeli melakukan komunikasi via hape. Barang bukti seharga Rp7 juta sudah dipaketkan,” terang Dedih. (Ipay)

Komentar