oleh

FPM Desa Santana Soroti Izin Batu Satangtung

Citrust.id – Forum Peduli Masyarakat Desa Santana mendatangi Gedung DPRD Kuningan, Rabu (26/8), pukul 09.00 WIB, untuk beraudiensi menyampaikan aspirasi.

Ketua FPM Desa Santana, H. Abidin, mengatakan, audiensi itu untuk mengingatkan para anggota dewan, bahwa fungsi dan tugas dewan adalah legislasi.

Menurutnya, ada peraturan atau produk dewan yang dilanggar, yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.

“Salah satunya Izin Tetangga. Judulnya pemakaman Djati Kusumah, tetapi IMB-nya tentang Batu Satangtung. Kami tidak mengerti, apakah ada unsur politis atau apa,” ujarnya.

Ia pun menegaskan akan membawa masalah itu hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Dewan punya hak dan kewajiban untuk menampung dan menyampaikan aspirasi kami. Adapun kejaksaan dan polres wajib melakukan penyidikan tentang IMB, karena ini soal hukum,” tandas Abidin.

Sementara itu, Kuasa Hukum FPM Desa Santana, Dadan Somantri, mengatakan, pihaknya akan melihat kondisi dan situasi di lapangan.

“Sebetulnya yang sangat kami khawatirkan adalah ketika Batu Satangtung akan digunakan untuk makam. Memang rencana awalnya digunakan untuk makam. Ketika benar digunakan untuk makam, maka otomatis tidak sesuai peruntukan,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Dadan, dinas terkait harus melakukan kajian ulang. Menurutnya, hal itu hanya bisa terjadi secara legal formal dengan mengatasnamakan tradisi adat.

“Bila sampai terjadi, akan terbangun hukum klausalitas yang dapat terdampak peristiwa hukum pada kemudian hari. Kalau sampai disahkan masyarakat adat, maka mereka akan berdalih itu merupakan tradisi adat. Itu akan berkelanjutan,” jelasnya.

Dadan berkeyakinan secara teknis, semua syaratbkajian yang dilakukan oleh pemerintah daerah mengerucut kepada landasan konstitusi Undang-Undang Dasar.

“Ini harus betul-betul objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang saya yakin, empat syarat konstitusional yang tidak terpenuhi oleh mereka,” ucapnya.

Saat audiensi berlangsung, Kepala Dinas DPTSMP, Agus Sadeli, menuturkan, semua kajian teknis telah dilakukan untuk memutuskan IMB Batu Satangtung.

“Pemerintah daerah telah melakukan kajian teknis, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan Disdikbud tentang luas lahan Ruang Terbuka Hijau, bahkan dengan Dinas PUPR,” imbuhnya.

Setelah kajian teknis itu memenuhi, lanjut Agus, maka pihaknya izinkan. Namun, kajian dampak sosial dan budaya belum sempat sempat dilakukan.

“Ketika satpol PP memberikan surat peringatan, pasti larinya ke kami. Sekali lagi, kami apresiasi Bapak-Bapak yang telah menyampaikannya dengan sangat elegan. Masih ada ruang-ruang yang bisa kami telusuri,” ungkapnya. (Andin)

Komentar