oleh

Forum Umat Islam Cirebon Minta Proses Hukum Ahok Dituntaskan

Cirebontrust.com – Puluhan massa yang mengatasnamakan Forum Umat Islam Cirebon meminta proses hukum terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok segera dituntaskan. Masa FUI Cirebon menyampaikan aspirasinya di depan kantor Kejaksaan Negeri Sumber dan Pengadilan Negeri Sumber. Menurut massa, sidang terdakwa dugaan penistaan agama oleh Ahok disinyalir diwarnai dengan sandiwara hukum.

Saat orasi, Agung Nur Alam salah satu dari massa mengatakan tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum pada sidang Ahok dinilai terlalu ringan. Massa menilai tuntutan hukuman 1,6 tahun penjara dinilai tidak tepat. Menurutnya sesuai uu terdakwa dengan kasus dugaan penistaan agama dihukum minimal 5 tahun penjara.

“Tuntutan dari JPU kepada Ahok sangat tidak adil, ini menyakiti mayoritas umat islam. Tuntutan 1,6 tahun penjara itupun hanya percobaan ini secara tidak langsung jaksa membebaskan terdakwa penistaan agama,” kata Agung yang disambut takbir massa lainnya.

Pihaknya meminta agar jaksa di Kabupaten Cirebon untuk meneruskan aspirasi dari FUI Cirebon agar Ahok diadili sesuai dengan UU yang berlaku.

“Tolong sampaikan aspirasi kami agar Ahok segera diadili, segera dipenjara sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu perwakilan massa lainnya, Andi Mulya mengatakan kasus hukum yang sedang diajalani oleh Ahok agar segera dituntaskan. Andi Mulya menegaskan permasalahan Ahok bukan masalah Pilkada dan perbedaan agama, namun penistaan agama yang dinilai massa sudah dilakukan oleh Ahok.

“Tuntaskan hukum penista agama, jangan sampai ada penista agama selanjutnya,” tukasnya. (Iskandar)

Komentar