oleh

FH Unswagati Gelar Kuliah Umum, Bahas Perda RTRW Kota Cirebon

CIREBON (CT) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Cirebon, menyelenggarakan kuliah umum dengan tajuk “Kebijakan Formulasi Peraturan Daerah Tata Ruang Wilayah Kota Cirebon dan Implementasi Prakteknya”. Dengan Pemateri Guru Besar Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Prof. Dr. I Gede Pantja Astawa SH. MH di Ruang Kuliah 12-13 Fakultas Hukum Kampus 3 Unswagati Cirebon, Rabu (24/12).

Kuliah umum ini membahas tentang permasalahan tata ruang di wilayah administrasi Pemerintahan Kota Cirebon yang memiliki peran penting dan menjawab isu-isu dengan tantangan nyata dalam pembangunan kedepannya. Kuliah umum ini juga dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum, Ibnu Artadi, Wakil Dekan I, Sigit Gunawan, Wakil Dekan II, Tina dan Wakil Dekan III, Agus Dimyati dan Mahasiswa Fakultas Hukum Unswagati.

Kuliah umum dibuka langsung dengan Dekan Fakultas Hukum Unswagati, Ibnu Artadi, ia mengungkapkan bahwa kuliah umum ini sangat berguna bagi mahasiswa pada umumnya, terutama mahasiswa FH Unswagati. Oleh karenannya, Ia sangat mendukung kelangsungan acaranya ini.

“Kami bangga mendidik mahasiswa dan saya pribadi sangat mendukung acara ini, hebat, bisa sampai mengundang guru besar Unpad Bandung,” ujarnya saat membuka acara.

Dalam kuliahnya, Prof. Dr. I Gede Pantja Astawa SH. MH mengatakan aspek teknis perencanaan tata ruang wilayah dibedakan berdasarkan hierarki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional. Perencanaan ini merupakan perencanaan makro yang sangat strategis dengan jangka panjang 25-50 tahun kedepan.

“RTRW provinsi merupakan perencanaan makro strategis jangka menengah horizon waktu 15 tahun. Sedangkan RTRW kota merupakan perencanaan mikro nasional jangka menengah 5-10 tahun yang kemudian diikuti dengan rencana-rencana yang bersifat rinci nantinya,” katanya. (CT-121)

Komentar