oleh

Enam Pelaku Pencurian Diciduk Polres Majalengka

Citrust.id – Dalam kurun waktu sepekan, jajaran Resmob Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap dan meringkus enam orang pelaku pencurian dengan berbagai modus dan sasarannya.

Keenam pelaku pencurian yang berhasil ditangkap pada awal Maret 2020 tersebut merupakan pelaku pencurian spesialis sepeda motor dan pencurian bobol toko/ruko.

“Dua tersangka di antaranya terpaksa kami lumpuhkan dengan menggunakan timah panas,” ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP M. Wafdan Muttaqin, dalam konferensi pers, Senin (9/3).

Tiga pelaku kriminal pencurian bermotor telah menjadi incaran petugas kepolisian. Mereka beraksi di dua TKP, yakni di wilayah Kecamatan Sindang dan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

“Tiga pelaku Curanmor yang berhasil kami ciduk dari dua TKP itu berinisial ES, KI dan TRS. Namun, satu orang pelaku di antaranya, terpaksa dilumpuhkan oleh timah panas karena mencoba melawan petugas. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Majalengka,” kata Bismo.

Sedangkan tiga pelaku pencurian dengan modus bobol toko/ruko tercatat berinisial EA, LH dan RY. Ketiganya merupakan warga Jakarta dan spesialis pencuri bobol toko lintas provinsi.

“Dari ketiga pelaku pencurian di wilayah Kecamatan Maja tersebut, satu orang pelaku, yakni LH, terpaksa kami tembak karena mencoba melawan polisi. Saat ini ia masih dalam perawatan di RSUD Majalengka,” jelasnya.

Polisi juga masih mengejar dua pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Selain itu, petugas kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga karung pakaian, tiga unit sepeda motot dan sejumlah alat untuk melancarkan aksi kejahatan serta BB lain. Keenam pelaku curanmor dan curat tersebut akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” paparnya. (Abduh)

Komentar