oleh

Edarkan Uang Palsu, Warga Tangsel Ditangkap di Majalengka 

Citrust.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Mapolres Majalengka, mengungkap Tiga pengedar Uang Palsu (Upal) di dua lokasi yang berbeda.

Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, melalui Kasat Reskrim, AKP Wafdan Muttaqin mengatakan, tiga pelaku yang diamankan, dikatahui berinisial BS, warga Kabupaten Majalengka dan GS, warga Tanggerang Selatan.

Kedua pelaku tersebut beroperasi di wilayah Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, pada Minggu (22/10/2018).

“Dari tangan kedua pelaku, kami menyita 12 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 32 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu,” katanya dalam jumpa pers, di Mapolres Majalengka, Selasa (23/10/2018).

Menurut Kasat Reskrim, selain kedua pelaku tersebut, polisi juga berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisil SM, warga Banjarnegara. Tersangka diamankan pada saat bertransaksi di wilayah Pasar Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, pada Kamis (20/9/2018).

Saat diamankan, tersangka sedang membelanjakan uang palsu tersebut. Dari tangan pelaku polisi juga menyita 7 lembar uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu dan barang bukti lainnya.

“Modus yang dilakukan Ketiga tersangka tersebut, yaitu dengan cara membelanjakan memakai Upal tersebut ke para pedagang, dengan menghasilkan kembalian uang rupiah asli. Kami menduga nantinya mereka mengharapkan uang kembaliannya sebagai keuntungannya,” ungkapnya.

Terbongkarnya sindikat pengedar uang palsu itu, sambung dia, bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya jual beli dengan cara menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dilakukn para pelaku tersebut

“Dari laporan itu, kemudian tim bergerak melakukan observasi di wilayah dua lokasi tersebut dan mendapati pelaku penjual uang palsu di wilayah itu sedang bertransaksi, bahkan dari hasil pengembangan ada juga salah satu tersangka yang kami tangkap di wilayah Subang,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tambah dia, Ketiga tersangka terancam pasal 26 ayat 3 UU RI nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang Jo pasal 36 ayat 3 UU RI nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang Jo. Pasal 245 KUHPidana, dengan anacaman kurungan 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar./abduh

Komentar