oleh

Edarkan Ratusan Butir Obat Berbahaya, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi

Citrust.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, berhasil membekuk seorang pelaku pengedar obat berbahaya di wilayah hukum Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad,S.Ik, melalui Kasat Narkoba, AKP Darli,S.Sos, menyebutkan pelaku tersebut diketahui berinisial J (30) warga Blok Sumur Sindu, RT 001/001, Desa Sumber Wetan, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

“Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa obat berbahaya jenis Dextromethorpan, sebayak 216 butir dan obat jenis YY, 50 butir,” ungkap Kasat Narkoba, Kamis (04/01).

Menurut AKP Darli, penangkapan pelaku bermula atas laporan masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial J diduga memiliki dan menyimpan serta mengedarkan obat berbahaya tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil dibekuk dirumahnya, berikut sejumlah barang bukti obat-obatan tersebut, pada Selasa (02/01) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Pelaku langsung kita gelandang ke Mapolres Majalengka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap AKP Darli.

Saat ini, sambung dia, pelaku berikut sejumlah barang bukti berupa dua jenis obat berbahaya, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp320 ribu dan Satu buah Handphone.

“Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 196 yo pasal 98 (2), UU RI no. 36 tahun 2009. Tentang kesehatan,” pungkasnya. /abduh

Komentar