oleh

Dunia Pendidikan Indonesia Laten Korupsi, Begini Upaya Kemendikbud Memperbaikinya

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Selama sepuluh tahun terakhir terdapat 425 kasus korupsi di sektor pendidikan. Kasus tersebut menyebabkan negara rugi nilai suap mencapai dari Rp55 miliar hingga Rp1,3 triliun.

Staf Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah menuturkan, bahwa terdapat lima objek dana yang paling banyak dikorupsi. Kelima objek dana tersebut adalah Dana Alokasi Khusus (DAK), dana sarana prasarana sekolah, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), infrastruktur sekolah, dan buku.

DAK dianggap menjadi objek dana yang paling banyak dikorupsi. Sebanyak 85 kasus korupsi DAK dalam 10 tahun terakhir dengan kerugian negara sebesar Rp377 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah mulai memperbaiki sistem transaksi pembelian pengadaan. Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud, Didik Suhardi, Kemendikbud akan menerapkan elektronik purchase atau e-Purchase.

Sistem pembelian secara elektronik ini nantinya pengadaan tidak perlu memakai konsep manual atau lelang. Tata kelola keuangan untuk pengadaan atau belanja secara dalam jaringan (daring) ini akan meningkatkan transparansi, baik uang maupun barang.

Selanjutnya, Kemendikbud juga akan mulai menerapkan mekanisme non tunai atau casheless. Upaya ini dilakukan untuk menghindari penyelewengan dana pendidikan di daerah.

Kemendikbud juga siap untuk menyederhanakan petunjuk teknis (juknis) agar lebih fleksibel. Hal ini dilakukan agar sekolah lebih mudah melaksanakan pembelanjaan sesuai kepentingan dan kebutuhan sekolah. Kemudian pengelolaan yang dilakukan dinas pendidikan setempat juga diharapkan dapat semakin transparan. (Net/CT)

Komentar