oleh

Dua Saran At-Taqwa Centre soal Lahan Parkir Jemaah yang Terbentur Perda

CIREBON (CT) – Sarana parkir yang terbatas membuat jamaah At-Taqwa mengurungkan diri untuk beribadah di masjid yang jadi ikon Kota Cirebon itu. Bahkan, jumlah jamaah menurun hingga 30 persen dari tahun sebelumnya akibat terbenturnya peruntukan alun-alun untuk lahan parkir oleh Perda yang digunakan Pemkot Cirebon.

Ketua At-Taqwa Centre, Ahmad Yani mengungkapkan, pihaknya merasa prihatin dengan “fenomena” tersebut. Ia memparkan bahwa, justru adanya perda tersebut hanya akan menambah masalah baru di Kota Cirebon.

Menurut Yani, hanya ada dua solusi terkait dampak dari perda, salah satunya adalah mengubah perda sesuai dengan kondisi dan kebaikan bersama.

“Solusinya dua, kembali pada solusi lama yakni dibangun basement atau mengubah perda. Jangan sampai ikon religius Kota Cirebon yakni Masjid At-Taqwa dan Alun-alun Kejaksan berkurang nilainya,” ujarnya.

Selain itu, Yani juga mengimbau kepada para jemaah Masjid At-Taqwa untuk bersabar dalam kondisi saat ini. Serta tetap menjaga ketertiban selama beribadah di masjid terbesar di Kota Cirebon itu.

“Kita percayakan saja kepada Pemerintah Kota Cirebon. Mereka pasti tahu yang terbaik,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kota Cirebon menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 3 Ayat (6) yang berisi peruntukan Alun-Alun Kejaksan untuk sarana olahraga dan upacara hari besar kenegaraan. Selain untuk dua hal itu, alun-alun dilarang digunakan, termasuk untuk PKL ataupun sarana parkir. (Wilda)

Komentar