oleh

Dr Ashad: Seorang Dokter Harus Melayani Tanpa Membedakan Latar Belakang Pasien

CIREBON (CT)) – Seorang dokter seyogyanya membantu pasien tanpa melihat latar belakang pasien, karena itu bagian dari sumpah dokter yang harus dijalani. Masyarakat umum atau pasien seperti pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), JKN, peserta BPJS Kesehatan juga berhak mendapatkan pelayanan dan pengobatan dari dokter.

Hal itu dikatakan Direktur Rumah Sakit Permata Cirebon, dr. Asad Sp. THT-KL, Minggu (17/01). Menurutnya, RS Permata Cirebon berkomitmen memberikan kualitas terbaik dalam pelayanan yang dapat dijangkau oleh semua pasien rawat jalan maupun rawat inap.

Baik untuk pemulihan fisik maupun psikis, termasuk pasien peserta BPJS Kesehatan, pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau sejenisnya.

Bahkan, pihaknya beberapa waktu lalu menerima pasien korban kecelakaan. Tapi, tidak ada seorang pun yang bertanggungjawab atas pasien itu. Walau begitu, si pasien tetap mendapatkan pelayanan dan pengobatan dengan baik.

“Dalam penanganan pasien kasus kecelakaan, kami berkoordinasi dengan pihak Jasa Raharja dan kepolisian,” katanya.

Selain diberi pelayanan medis dengan dukungan peralatan terbaik, pasien juga diberi semangat, harapan dan motivasi untuk membantu proses penyembuhan.

RS Permata Cirebon berkapasitas 210 kamar tidur, menangani berbagai masalah kesehatan, seperti THT, kesehatan ibu dan anak, bedah penyakit dalam, mata, saraf, paru-paru, kulit, ortopedi, urologi, dan gigi. Selain itu ada juga pelayanan hemodalisa, perawatan insentif, dan rehabilitasi medik.

“Kami harap dapat membangun kerjasama dengan berbagai pihak agar RS ini dapat memberikan manfaat yang optimal,” katanya. (Haris)

Komentar