oleh

DPRD Majalengka Libatkan Pers dalam Penyusunan Raperda

Citrust.id – Pembahasan Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan Daerah yang diusulkan Pemkab Majalengka, tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus) I DPRD setempat, Senin (13/7).

Ketua FKDT Kabupaten Majalengka, A. Mudhofir, berharap dalam Raperda yang tengah digodok itu dapat memuat pendidikan nonformal yang melibatkan madrasah diniyah. Pendidikan berbasis keagamaan memberikan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta keimanan dan ketakwaan peserta didik.

“Hal ini sejalan dengan visi-misi Pemkab Majalengka yang mencantum kata “religius”. Madrasah diniyah lembaga pendidikan nonformal sebagai pelengkap pendidikan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi,” katanya.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Majalengka, Dede Suparman, meminta agar pembahasan raperda dengan melibatkan stakeholders ini bukan saat ini saja, akan tetapi bisa berkesinambungan. Hasil yang harapkan pun dapat bermanfaat sesuai dengan UU Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, pihaknya sangat menyangyangkan perda itu lambat disahkan. Padahal pihaknya sudah sekian lama memberikan saran dan masukan terkait aturan ini.

“Di bagian lain kami juga meminta agar legislatif ikut membantu menyediakan kantor Dewan Pendidikan yang saat ini sudah tidak ada. Ini penting untuk melaksanakan program kerja kami,” ucapnya.

Sementara, PGRI meminta kesejahteraan para guru di Majalengka diberikan dengan mencantumkan payung hukum di dalam aturan yang dibuat ini.

Ketua PWI Kabupaten Majalengka, Jejep Falahul Alam, mengapresiasi undangan yang diberikan DPRD dengan melibatkan insan pers dalam penyusunan raperda itu. Pembuatan raperda diharapkan bukan sekadar formalitas atau menggugurkan kewajiban, tetapi harus memberikan manfaat bagi dunia pendidikan, termasuk menjawab tantangan pendidikan pada masa depan.

Selain itu, payung hukum yang dibuat harus mengakomodir kondisi kekiniaan dunia pendidikan di Majalengka.Jangan hanya sebatas copy paste dengan raperda pendidikan yang ada di daerah lain.

“Pada Raperda Pendidikan Pasal 35 ayat 2 ada keterlibatan media massa. Nah, kami mengusulkan, agar ada penambahaan pasal pada ayat 3 untuk memperjelas peran media massa yang dimaksud. Termasuk di masukkan satuan pendidikan nonformal di Pasal 24, yakni pers atau organisasi pers yang sudah diakui oleh dewan pers, untuk mempertegas tugas dan fungsi media dalam perda pendidikan ini,” ungkapnya.

PWI mengusulkan, dalam raperda pendidikan dimasukan metode pembelajaran jarak jauh atau dengan sistem online.

“Kami juga mengusulkan agar Perda Pendidikan memuat materi tentang iman dan takwa, pendidikan karakter, patriotisme, pengembangan soft skill serta penguasaan bahasa asing. Ini penting agar kita memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas,” paparnya.

Ketua Pansus Raperda Pendidikan, Mohamad Hanurajasa menuturkan, pihaknya sengaja mengundang berbagai elemen organisasi terkait untuk memberikan saran dan pendapat terkait Raperda yang tengah dibahas.

Pihaknya menyadari, keterlibatan semua pihak dalam pembuatan regulasi diharapkan melengkapi kekurangan yang ada.

“Usulan dalam pertemuan ini akan menjadi bahan masukan untuk dibahas kembali ketika kami berkonsultasi ke Jawa Barat, baik dengan Kanwil Kemenag dan Dinas Pendidikan, termasuk dengan eksekutif selaku pengusul raperda,” ujarnya. (Abduh)

Komentar