oleh

DPRD Kuningan Kebut Program Kerja

Citrust.id – Rapat paripurna terkait pengambilan keputusan DPRD Kuningan terhadap Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kuningan akhirnya digelar Jumat (8/11). Rapat paripurna tersebut dianggap kuorum karena diikuti 49 anggota dewan.

Paripurna berjalan lancar. Hanya sekira 5 menit akhirnya para anggota DPRD yang hadir menyetujui Rancangan Tatib menjadi Tatib DPRD.

Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdi, mengatakan, paripurna sedikit terlambat karena ada dinamika penafsiran perundang-undangan. Dinamika yang berkembang tersebut akhirnya bisa mencair.

“Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Dinamika dalam politik itu wajar. Kami mohon maaf kepada masyarakat atas keterlambatan ini,” katanya.

Zul mengajak seluruh anggota dewan untuk membangun kebersamaan yang kokoh. Dengan demikian, terbangun kepercayaan rakyat terhadap para wakilnya.

“Dengan disetujuinya Tatib, otomatis Pansus Tatib dinyatakan dibubarkan,” ujarnya.

Komentar