DPRD Kritisi Kerjasama Pemkab Majalengka dengan Grage Group

MAJALENGKA (CT) – Kerjasama Pemerintah Kabupaten Majalengka dengan Pihak Grage Group, yang ditandai dengan peletakan batu pertama untuk pembangunan Mall dan Hotel grage di lahan eks pasar lawas beberapa waktu lalu, mendapat kritikan dari banyak pihak, khususnya oleh Anggota Komisi II DPRD Majalengka, Dede Aif, Selasa (23/02).

Menurut Dede Aif, ada beberapa hal yang perlu dikritisi berkaitan dengan proses pembangunan kembali mall dan hotel Grage di lahan eks pasar lawas, terlebih menyoal peraturan atau dasar hukum yang digunakan.

Ia menambahkan, seyogyanya dilihat kembali bahwa PP yang digunakan, PP No 27 tahun 2014, berbicara tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, tidak secara teknis berbicara tentang Tata Cara Kerjasama Daerah yang dilakukan oleh Pemda Majalengka dengan pihak Grage Group.

“Pemkab Majalengka rasanya terlalu gegabah melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS/MoU), karena lahirnya Perjanjian Kerjasama (PKS) tidak dilalui dengan proses Kesepakatan (MOU) terlebih dahulu,” paparnya.

Sehingga menurut Sekretaris Fraksi PPP ini, Hal tersebut tidak sesuai dengan PP no 50 tahun 2007, tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah dan Permendagri No 22 tahun 2009 tentang Petunjuk teknis Tata Cara Kerjasama Daerah.

“Artinya, ketika MOU tidak dilakukan, maka salah satu hal krusial yang dilangkahi adalah draft perjanjian kerjasama, yang seyogyanya dipersiapkan dalam tahapan setelah MOU dibuat yang kemudian diserahkan ke DPRD. Hal ini tidak dilakukan. Secara kelembagaan DPRD Majalengka tidak dipandang keberadaannya oleh eksekutif,” imbuh alumni UIN Sunan Gunung Jati Bandung ini.

Selain itu, menurut mantan aktivis mahasiswa ini, secara prinsip di dalam Rencana Kerja pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2016, kerjasama antara Pemda Majalengka dengan pihak Grage Group tidak tercantum.

“Tentunya ini menjadi persoalan lain, karena selain tidak sejalan dengan PP 50 tahun 2007 dan Permendagri No 22 Tahun 2009, kerjasama tersebut harus tersusun secara terencana dan matang sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Yang paling harus dicermati, lanjut dia, juga adalah proses pemisahan Waterboom Grage dengan mall, dan hotel. Ada beberapa hal terkait sehubungan dengan cacat hukumnya Surat Perjanjian kerjasama antara pihak Grage Group dengan Pemkab Majalengka, terkait pemanfaatan eks pasar lawas. Maka secara otomatis semua hal yang termaktub di dalamnya batal demi hukum.

“Maka ketika ada keinginan dari pihak Grage untuk memisahkan Waterboom dari surat perjanjian pembaharuan, karena sudah jadinya sarana dan prasarana kolam renang dan Waterboom, hal yang harus dilakukan adalah kembali lagi ke mekanisme awal sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar politisi muda ini. (Abduh)

Komentar