oleh

DPRD Kota Cirebon Sentil Kinerja DPUPR, Begini Katanya

Citrust.id – Awal tahun 2020, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon sudah kena sentil Komisi II DPRD Kota Cirebon. Hal tersebut imbas dari pembangunan gedung baru Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon sempat ambruk pada beberapa waktu lalu.

Komisi II DPRD Kota Cirebon meminta, agar DPUPR untuk meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan kantor Disdukcapil, yang rencananya terdapat dua lantai. Fungsinya berupa areal perkantoran di lantai satu dan pelayanan masyarakat di lantai dua.

Awalnya, target penyelesaian proyek pembangunan kantor Disdukcapil pada akhir Desember 2019. Namun, akhirnya addendum atau penambahan waktu, lantaran terdapat masalah.

“Pengerjaan gedung-gedung ini, salah satu tanggungjawab DPUPR. Kami di komisi II DPRD juga turut dalam fungsi pengawasan,” ujar Anggota Komisi II, Hendi Nurhudaya.

Ketua Komisi II, Ir Watid Sahriar MBA mengatakan, pemkot bisa saja memutus kontrak dengan pihak kontraktor, jika kinerja dalam pembangunan tidak benar.

“Perlu juga pembinaan terhadap jasa kontruksi agar apa yang diharapkan dalam hal pembangunan bisa tercapai,” katanya.

Kepala DPUPR Kota Cirebon, Syaroni ATD MT mengatakan, pembangunan kantor Disdukcapil dilakukan penambahan waktu selama 30 hari kalender.

“Ada beberapa kendala untuk mengejar pembangunan, bahkan dilakukan kerja sampe malam. Ternyata itu tidak efektif dan ada insiden di lapangan. Jadi ada tambahan waktu 30 hari kalender,” ujarnya.

Penambahan waktu tersebut, lanjut Syaroni, atas dasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

“Kalau secara administrasi keuangan, realisasinya baru 90 persen yang dibayarkan, sesuai dengan progres terakhir pekerjaan. Kalau progres pekerjaan sudah 95 persen,” katanya. (Aming)

Komentar