oleh

DPRD Kabupaten Cirebon Batalkan Pembelian Insinerator

Cirebontrust.com – DPRD Kabupaten Cirebon membatalkan pembelian delapan insinerator atau alat teknologi pembakaran sampah, sebagai gantinya pembelian delapan insinerator akhirnya dengan pembelian sembilan truk sampah.

Sedianya alat insinerator akan digunakan untuk membakar sampah di sejumlah titik, yaitu di Kecamatan Palimanan, Dukupuntang, Sumber, Karangwareng, Pabedilan serta Gebang.

DPRD bukan tanpa sebab, langsung membatalkan pembelian alat tersebut. Pasalnya alat itu, dinilai tidak ramah lingkungan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Hj Yuningsih mengatakan setelah melakukan beberapa kajian, asap insinerator ternyata bisa menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Dikhawatirkan nanti warga sekitar lokasi penggunaan alat akan protes,” ujarnya, Senin (19/12).

Menurutnya, daripada akhirnya alat tidak bisa terpakai, maka terpaksa pembelian dibatalkan.

“Namun, tetap saja dana tidak akan terbuang sebab DPRD dan dinas terkait, sudah sepakat untuk mengalihkannya ke pembelian sembilan truk pengangkut sampah. Saya harap, setelah APBD cair di pekan ini, maka truk itu bisa digunakan untuk mengangkut sampah yang tercecer di tiap jalan, jangan ditunda lagi,” katanya.

Yuningsih juga menambahkan, anggaran Rp 21 miliar yang akan dialokasikan dalam APBD 2017 sama sekali tidak akan diotak-atik.

Sebab, dana ini diperuntukkan bagi pengadaan tiga lokasi tempat pembuangan sampah akhir. Namun, DPRD belum mengetahui tiga lokasi yang direncanakan sebagai TPA pengganti Gunung Santri dan Ciledug.

Yuningsih meminta masyarakat untuk bersabar dan meminta waktu bagi dinas terkait untuk menyelesaikan persoalan ini. (Iskandar)

Komentar