oleh

DPMPTSP Kota Cirebon Terus Optimalkan Pelayanan

Citrust.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) merupakan pintu gerbang kegiatan investasi di Kota Cirebon. DPMPTSP Kota Cirebon terdiri dari beberapa bidang. Salah satunya Bidang Pelayanan Terpadu B (PT B).

Plt. Kepala DPMPTSP Kota Cirebon, Icip Suryadi, S.Sos., MM, melalui Kepala Bidang Pelayanan Terpadu B, Hj. Yoyoh Rokayah, S.Sos., M.Si., mengutarakan, salah satu tugas dan fungsi Bidang PT B adalah mengeluarkan surat izin untuk sejumlah keperluan.

Yoyoh memaparkan, jenis-jenis izin yang dikeluarkan bidangnya meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin tersebut terbagi tiga jenis, yakni IMB Gedung, IMB Rancang Bangun, dan IMB Tower.

“IMB Gedung meliputi perizinan untuk rumah tinggal, ruko, hotel, dan lain-lain. Sedangkan IMB Rancang Bangun perizinan untuk Reklame (minimal reklame berukuran 3×4 meter),” ujarnya.

Jenis izin yang dikeluarkan Bidang PT B selanjutnya adalah Izin Trayek, Izin Parkir di luar badan jalan (parkir dalam area swalayan, pusat perbelanjaan atau mal), Surat Izin Usaha Pariwisata (SIUP), Izin Lingkungan, dan Izin Reklame.

Dikatakan Yoyoh, jika reklame yang akan didirikan berukuran 3×4 meter atau seluas 12 meter, maka pemohon harus memiliki IMB Rancang Bangun terlebih dahulu. Selain itu, harus ada asuransi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, misal reklame roboh sehingga menimbulkan korban.

Pemohon Izin Reklame juga harus punya Bank Garansi. Jumlahnya sebesar 10 persen dari nilai anggaran pembuatan reklame tersebut. Bank Garansi disimpan di bank. Sedangkan surat garansinya disimpan di DPMPTSP.

“Bank Garansi untuk mengantisipasi masa izin reklame sudah habis dan akan dibongkar, sedangkan pengusaha reklame tidak bisa dihubungi. Jika demikian, biaya pembongkaran reklame tersebut berasal dari Bank Garansi,” terangnya.

Bidang PT B juga mengeluarkan izin yang berkaitan dengan kesehatan. Jenis izin tersebut seperti Izin Optik (kaca mata), Izin Penyehat Tradisional (pengobatan alternatif), dan Pest Control (izin terkait penggunaan pestisida).

“Dari berbagai perizinan yang kami keluarkan, ada empat izin yang pengajuan atau pendaftarannya dilakukan secara online, yakni IMB, Izin Trayek, SIUP, dan Izin Reklame,” ucap Yoyoh.

Yoyoh menambahkan, dalam mengeluarkan izin, pihaknya selalu memberikan pelayanan yang optimal. Selain itu, berkoordinasi dengan dinas teknis terkait. Izin dikeluarkan jika dinas terkait sudah mengeluarkan surat rekomendasi.

“Misal, kami mengeluarkan Izin Lingkungan jika sudah ada rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup. Izin Trayek akan keluar jika sudah ada rekomendasi dari Dinas Perhubungan. Begitu pula dengan jenis-jenis izin yang lain,” pungkasnya. (Haris/Adv)

Komentar