oleh

DPKPP Kabupaten Cirebon Ngaku Kesulitan Serahterima Aset dari DCKTR

Cirebontrust.com – Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, Agas Sukma Nugraha merngungkapkan hingga saat ini aset milik daerah yang notabene milik DCKTR belum beralih kepada DPKPP sebagai pengganti nnomenklatur tersebut.

“Jika sudah ada penyerahan, maka kita jadikan dasar untuk menghapuskan aset yang masih melekat di Dinas Cipta Karya. Kita sudah disarankan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan termasuk juga dari BPK, segera melakukan serahterima,” jelasnya.

Menurutnya, aset yang ada nilainya kurang lebih Rp 62 miliar, setelah dilakukan proses secara bertahap, dengan kerja keras semua staf-staf, sekarang ini masih tersisa Rp 11 miliar lagi.

Menanggapi adanya sejumlah kuwu yang enggan menandatangani berita acara serahterima aset tersebut, Agas mengaku pihaknya berusaha memahami secara bijaksana.

Seperti yang terjadi di Desa di Lemahtamba, Kecamatan Panguragan yang masuk dalam kegiatan di tahun 2008-2009.

“Namun kita harapkan pak Kuwu bisa menandatangani, karena dokumen di kami juga ada. Dokumen tersebut, menyatakan bahwa pada tahun 2008-2011 telah terjadi pembangunan dalam bentuk jalan lingkungan yang dilaksanakan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang,” tandasnya.

Menurutnya, banyak aset yang belum diserahterimakan itu dalam bentuk fisik, seperti jalan-jalan lingkungan, bangunan yang pelaksanaannya sejak 2008-2015. (Sukirno Raharjo)

Komentar