oleh

Dituduh Mencuri Uang Rp1 Miliar, Keluarga TKI Indramayu Minta Perlindungan KBRI Singapura

Citrust.id – Darinah, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) perempuan asal blok Pulo, RT 24 RW 05, Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu dituduh mencuri uang sebesar SGD 125.000 atau setara Rp1,125 Miliar dan diancam akan dilaporkan ke polisi oleh majikannya di Singapura.

Perihal tersebut diungkapkan Surendra, ayah kandung Darinah saat mangadu ke Pengurus Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Rabu (21/03).

“Kami mohon KBRI sebagai perwakilan dari pemerintah Indonesia bisa membantu untuk mendampingi dan melindungi anak saya yang sedang mengalami masalah di Singapura,” kata Surendra

Ia menjelaskan, informasi anaknya dilaporkan ke polisi disampaikan langsung oleh Norsheila, majikan Darinah melalui sambungan telepon, pada 8 Februari 2018 yang lalu.

“Saat tengah malam Norsheila menelepon saya menyampaikan bahwa anak saya sedang dilaporkan ke polisi karena telah mencuri uang miliknya sejumlah SGD 125.000, dan juga ia meminta agar segera mengembalikan uang yang dicuri, jika tidak anak saya akan dipenjara lebih lama,” kata Surendra, menirukan ucapan majikan anaknya.

Selain itu, keluarga Darinah juga dituduh bersekongkol.

“Norsheila menuduh bahwa uang hasil curian dikirim ke Indonesia kemudian dibelikan sawah,” jelasnya.

Senada dengan suaminya, Carkem, Ibu kandung PMI, merasa tidak yakin kalau anaknya telah mencuri, justru menganggap majikannya yang tidak baik terhadap anaknya.

“Anak saya tidak ada keturunan sebagai pencuri, saya tidak percaya jika anak saya mencuri, ini fitnah,” kata Carkem.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh majikan anaknya itu fitnah, agar tidak membayar sisa gaji Darinah selama tiga bulan.

Sementara itu, ketua SBMI Indramayu, Juwarih menyampaikan, pihaknya akan mendalami pengaduan yang disampaikan kedua orang tua Darinah.

“Kami akan mempelajari terlebih dahulu permasalahan ini, dan dalam waktu dekat kami akan menyurati pihak KBRI Singapura untuk meminta bantuan pendampingan proses hukumnya, jangan sampai karena tertekan akhirnya Darinah mangakui apa yang dituduhkan majikan padahal dia tidak melakukannya,” tandasnya.

Seperti diketahui, Darinah bekerja sebagai PMI direkrut oleh Rakim, sponsor asal Desa Bangkaloa, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Pada September 2015 diberangkatkan ke Singapura melalui PT Akarinka Mandiri Sejahtera yang beralamat di Kampung Sefu, Bintara No. 9, Bekasi Barat Jawa Barat.

Dengan Agency Sasha Management Resources (SMR) PTL LTD, No. 98C 4654 Home 134 Jurong East Street L3 Singapura. Bekerja pada majikan bernama lengkap Norsheila binti Slamet alamat di Blok 667C Jurong West St. 54, Singapura. /didi

Komentar