oleh

Ditipu Lewat SMS, Gadis Remaja Asal Cirebon Jadi Korban Pemerkosaan Teman Pacarnya

CIREBON (CT) – Belum hilang dari ingatan tentang banyaknya kasus pemerkosaan beberapa waktu belakangan, kini kasus serupa kembali terjadi di Cirebon. Seorang gadis inisial RP (21) asal Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh teman dari pacarnya sendiri, inisial S.

Kejadian pemerkosaan bermula ketika tersangka S (21), yang juga berasal dari Kecamatan Dukupuntang, sekaligus teman dari pacar korban, membujuk RP untuk mengajak bertemu. Niat jahat S tersebut dilakukan dengan cara berpura-pura mengirim sms kepada korban dengan alasan ingin menjemput karena disuruh oleh pacar korban. Saat itu, korban RP yang mendapatkan sms dari S bersedia datang, karena mengira benar akan bertemu dengan pacarnya.

Namun, bukannya dipertemukan dengan pacar RP, tersangka S malah membawa RP ke sebuah kosan di Jalan Diponegoro Kota Cirebon. Di kosan itulah tersangka S memaksa RP agar melayani nafsu bejatnya.

“Kejadian hari kamis tanggal 5 Mei kemarin sekitar jam 12. Korban di sms tersangka S yang mengaku disuruh pacar RP untuk menjemputnya. Tapi itu ternyata akal-akalan saja untuk bisa melakukan hal tersebut,” ujar Kuasa Hukum Korban, Ria Apriyanti kepada awak media, Jumat (20/05).

Ria menambahkan, setelah berhasil memenuhi nafsu bejatnya, tersangka kemudian mengantarkan kembali korban ke tempat tersangka menjemput, yakni di salah satu minimarket di sekitaran Kartini. Setelah itu, korban ditinggalkan begitu saja, hingga akhirnya korban pulang menggunakan angkot ke rumahnya, di Kecamatan Dukupuntang.

Setelah kejadian tersebut, lanjut Ria, korban tidak berani menceritakan kejadian pemerkosaan tersebut kepada keluarga. Namun setelah beberapa hari, korban kemudian menceritakan perbuatan tersangka kepada salah satu teman pacarnya yang ia percaya, inisial U. Kepada U, RP menceritakan kejadian tersebut. Mendengar cerita RP, Udin pun memberitahukan kejadian tersebut kepada pacar RP, inisial M dan pihak keluarga korban.

Akhirnya setelah kejadian tersebut diketahui oleh pihak keluarga korban, kasus tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Dukupuntang. Namun, karena Tempat Kejadian Perkara berada wilayah hukum Kota Cirebon, akhirnya pihak Polsek Dukupuntang menyarankan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Cirebon Kota.

“Di Polsek tersangka mengakui semua perbuatannya. Namun karena TKP di Kota disuruh laporan ke Polresta. Yang disayangkan dari Polsek tidak menyerahkan tersangka S ke pihak Polresta. Sampai sekarang tersangka S masih keluyuran masih bisa bekerja,” katanya.

Kuasa Hukum Korban menilai pihak Kepolisian lambat dalam menangani kasus ini. Karena sejak laporan awal ke Polresta pada tanggal 11 Mei, sampai saat ini belum ada tindakan apapun dari pihak Polresta. Untuk itu, Ria meminta kepada pihak Kepolisian agar kasus ini segera cepat ditangani.

“Kami ingin kasus ini segera ditangani secepat mungkin. Karena ini sudah banyak merugikan korban, secara psikis korban mengalami trauma hebat. Jangan sampai nanti tersangka sudah kabur duluan,” harapnya.

Sementara itu, Sri, Ibu kandung korban berharap pelaku bisa dihukum seberat beratnya atas apa yang telah dilakukan terhadap anaknya. “Semoga pihak Polisi bisa menangkap dan menghukum pemerkosa anak saya, hukum seberat-beratnya,” harap Sri. (Iskandar)

Komentar