oleh

Ditinggal Salat Id, Uang Ratusan Juta Raib Digasak Perampok

Citrust.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka berhasil menangkap empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di dua lokasi saat pelaksanaan salat Id.

Keempat pelaku tersebut berinisial OS, IS, YY dan BS. Mereka beraksi pada hari raya Idulfitri 1440 H Rabu (5/6/2019). Para pelaku berhasil menggasak uang Rp700 juta dan barang berharga senilai Rp200 juta dari dua tempat berbeda.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin menjelaskan, keempat pelaku diringkus pascalebaran atau Minggu (9/6/2019).

“Empat pelaku curat sudah kami amankan. Sedangkan empat pelaku lain masih dalam pengejaran petugas,” kata AKBP Mariyono saat konferensi pers, Kamis (13/6/2019).

Modus yang dilakukan para tersangka yaitu melakukan pencurian saat rumah kosong ditinggal korban yang sedang melaksanakan salat Idulfitri.

Lokasi pertama, yakni rumah milik Rudiyanto (45) seorang Pengusaha di Desa Sepat, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

“Di rumah inilah para pelaku berhasil menggasak uang tunai sebanyak Rp700 juta,” ungkap Kapolres.

Dari keempat pelaku itu, polisi baru berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial BS, warga Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Majalengka. Tiga pelaku lain masih dalam pengejaran.

Sementara, lokasi kedua rumah korban milik Murjani, warga Desa Paniis, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

“Di rumah milik Murjani, pelaku yang juga berjumlah empat orang berhasil menggondol uang sebayak Rp60 juta dan barang berharga senilai total Rp 200 juta,” imbuhnya.

Tak hanya itu, lanjut dia, pelaku juga berhasil menggondol tiga perhiasan kalung emas, seberat 27 gram, enam cincin emas, 10 gram dan satu buah liontin, seberat 5 gram serta 6 buah handphone dan senjata air soft gun serta STNK motor PCX E-2000-UI.

“Total kerugian korban mencapai Rp200 jutaan. Sedangkan dari keempat pelaku tersebut, kami berhasil mengamankan tiga pelaku, masing-masing berinisial OS, IS, YY. Satu pelaku lainnya masih DPO,” paparnya.

Sementara, dari ketiga pelaku yang berhasil diamankan satu orang merupakan warga Desa Paniis, Kecamatan Maja, Majalengka. Sedangkan, dua pelaku lainnya, penduduk Bandung.

“Keempat pelaku tersebut akan dijerat pasal 363 KUHPidan dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Abduh)

Komentar