oleh

Disuntik Modal, PDAM Kota Cirebon Diminta Tingkatkan Kinerja

Citrust.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon mengesahkan Perda Penyertaan Modal Perumda Air Minum Tirta Giri Nata di Ruang Rapat Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Senin (30/7).

Perda itu menggantikan Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Permerintah Daerah Kota Cirebon kepada Perumda PDAM Tirta Giri Nata.

Melalui Perda tersebut, Pemerintah Daerah Kota Cirebon akan mengalokasikan Rp2 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).

Pj Walikota Cirebon, Dedi Taufik, mengatakan, Penyertaan modal akan dilakukan bertahap sesuai kemampuan anggaran Pemda Kota Cirebon.

“Kami harap, penyertaan modal ini akan meningkatkan kinerja pelayanan PDAM Kota Cirebon,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu juga ditetapkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017 yang merupakan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Persetujuan dan penetapan Perda merupakan pertanda positif jika mandat yang diemban Pemda Kota Cirebon dalam pengelolaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan,” kata Dedi. /haris

Komentar