oleh

Disperdagin Kab. Cirebon Surati Kemendag Terkait Penyegelan Gula

Cirebontrust.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon akan menyurati Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait penyegelan berton-ton gula di PG Tersana Baru, Kecamatan Babakan, serta di PG Sindanglaut di Kecamatan Lemah Abang, beberapa waktu lalu.

Surat ini dilayangkan untuk meminta penjelasan terkait penyegelan yang dilakukan tersebut, sebab berdasarkan prosedural ketika gula dinyatakan tidak layak konsumsi, maka harus ada ketetapan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Saat penyegelan oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan di dua lokasi PG di Kabupaten Cirebon, Disperdagin tidak dilibatkan. Kepala Bidang Perdagangan dan Promosi Disperdagin Kabupaten Cirebon, Dadang Heryadi menyayangkan sikap PPNS dari Kementerian Perdagangan yang langsung melakukan penyegelan begitu saja, tanpa ada uji laboratorium dari BPOM terlebih dahulu.

“Kita minta penjelasan apakah sudah ada keterangan dari BPOM terkait layak atau tidaknya gula para petani di Cirebon ini, kalau memang ada dari BPOM, maka ya harus jelaskan kepada kita,” Dadang.

Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, wewenang pengawasan dan perlindungan konsumen dilimpahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta pemerintah pusat. Namun, dalam kasus penyegelan gula ini, dinas terkait di Pemprov Jabar pun tidak diberitahu oleh Kementerian Perdagangan, bahwa akan ada penyegelan gula di Kabupaten Cirebon.

“Kalaupun wewenang pengawasan dan perlindungan konsumen itu dilimpahkan ke Pemprov Jabar dan pemerintah pusat, setidaknya kan ada koordinasi dengan kami di daerah ini tidak ada sama sekali,” ujarnya.

Dadang menambahkan, saat ada rapat di Kementerian Perdagangan beberapa waktu lalu, pihaknya sempat menanyakan secara langsung mengenai penyegelan gula tersebut.

“Namun, oleh pihak kementerian kami justru disuruh menanyakan langsung terkait penyegelan gula ini kepada PPNS yang menyegel. Malah, pihak kementerian balik bertanya apakah kami dari Disperdagin Kabupaten Cirebon yakin jika PPNS dari Kementerian Perdagangan menyegel gula di dua pabrik tersebut?” katanya heran. (Iskandar)

Komentar