oleh

Disnakertrans Akui Pihak Buruh Belum Menandatangani Kesepakatan Besaran UMK

Citrust.id – Tanggapi aksi demo yang dilakukan oleh ratusan buruh, Kasi Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Dadan Subandi mengatakan yang menjadi kewenangan daerah akan pihaknya fasilitasi, termasuk terkait Upah Minimum Sektoral Kerja (UMSK).

Dirinya menuturkan, pihaknya akan segera mengkaji apa saja yang menjadi parameter dari UMSK ini. Tambah Dadan, UMSK bisa ditetapkan setelah keluarnya keputusan UMK oleh Pemrov Jawa Barat.

“Kita tampung terlebih dahulu poin-poin yang para buruh tuntutkan,” ujar Dadan.

Disinggung terkait tidak dilibatkannya suara buruh dalam berita acara (hasil rapat pleno), dirinya menampik hal demikian, lanjut Dadan, dalam rapat itu dihadiri oleh semua pihak terkait, termasuk perwakilan buruh.

“Bukan tidak tertampung. Karena kesepakatannya di sini kan besaran upah bukan usulan upah. Dalam hal ini, para buruh belum mengajukkan besaran,” tambah dia.

Lebih lanjut, dirinya mengakui penandatanganan kesepakatan itu baru dilakukan oleh pihak pemerintah dan pengusaha saja. Sedangkan dari pihak buruh, belum menandatangani.

“Besaran upah ini mengacu pada inflasi dan produk domestik regional bruto (PDRB). Sedangkan untuk Komponen Hidup Layak (KHL) rencananya nanti akan kita kaji setelah 5 tahun ini,” tandas dia.

Besaran UMK yang telah direkomendasikan sebesar Rp2.024.000 per bulan, ada kenaikan sekitar Rp150.000 dari UMK 2018./dhika

Komentar