oleh

Dirugikan Oknum Petugas PLN, Pihak Yayasan STMIK WIT Tempuh Jalur Hukum

Cirebontrust.com – Yayasan Kampus STMIK Web Informatika Teknologi (WIT) Kota Cirebon, memperkarakan petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT PLN Kota Cirebon ke Kepolisian Polres Cirebon Kota terkait kasus perusakan segel.

Diungkapkan Ketua Yayasan Kampus STMIK WIT, Ichwan Anggawirya, saat itu dirinya mendapat perlakuan yang dianggap tidak sesuai oleh petugas P2TL, karena telah menyalahi prosedur SOP PLN.

“Kami tidak terima, ada tindakan perusakan segel meteran PLN oleh oknum petugas. Terlebih lagi dalam berita acara yang diberikan oleh oknum pegawai PLN, form saksi dikosongkan dan hal itu sudah tidak sesuai dengan aturan yang ada,” tuturnya.

Dirinya pun mengungkapkan, jika pihaknya rutin melakukan pembayaran listrik setiap bulannya. Biasanya jika perkuliahan aktif dalam sebulan membayar Rp700.000, dan saat masuk kalender libur akademik membayar hanya Rp450.000. Hal itulah yang dianggap mencurigakan oleh oknum petugas P2TL, karena diindikasikan kampus WIT melakukan tindak kecurangan dalam penggunaan listrik.

“Ini sudah tidak sesuai dengan aturan, ditambah lagi segel pun dibawa oleh petugas. Itu sudah melakukan tindakan di luar kewenangan,” paparnya.

Pihaknya pun telah melaporkan kasus ini kepada pihak Kepolisian Resort Cirebon Kota pada 24 September 2017 lalu, agar semuanya bisa diproses dengan jalur hukum karena petugas P2TL dinilai sudah melebihi batas kewenangannya, serta melakukan tindakan yang semena-mena terhadap pelanggan. (Johan)

Komentar