oleh

Dipecat Sepihak, Serikat PDAU Kuningan Ngadu ke DPRD

Citrust.id – Puluhan pegawai Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kuningan menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kuningan, atas pemberhentian yang tidak sesuai dengan prosedur, Kamis (6/1). Sebelumnya, sebanyak 43 karyawan diberhentikan secara sepihak oleh Direktur PDAU.

“Kami sekarang rakyat biasa karena dipecat secara sepihak perhari kemarin. Sebanyak 43 orang, tanpa disisakan satu pun, telah diberhentikan secara lisan oleh direktur, sebelum ia diberhentikan KPM (Bupati),” ujar perwakilan Serikat Pekerja, Uton Subehi.

Uton menganggap, pemberhentian kerja karyawan oleh direktur itu tanpa melalui proses yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Pemecatan ini justru melanggar aturan. Ini sebuah kedunguan karena tak ada aturan seperti ini di mana pun. Aturannya kan, sebaiknya perusahaan menghindari yang namanya PHK,” tuturnya.

Serikat pekerja PDAU juga mengeluhkan banyak hal kepada jajaran DPRD Kuningan. Mulai dari persoalan pengangkatan karyawan kontrak yang tidak lain kerabatnya direktur, menjadi pejabat struktural PDAU, hingga banyak lagi aturan-aturan yang dilanggar direktur.

“Terlalu banyak kebohongan yang dilakukan direktur kemarin. Laporan capaian perusahaan yang didampaikan juga banyak bohongnya,” tandas dia.

Menanggapi curhatan para karyawan PDAU, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, mengaku sedih, prihatin dan malu. Apalagi Perumda AU lahir dari hasil produk DPRD. Iberharap, PDAU bisa jadi role model perusahaan di daerah.

“Kita berharap PDAU ini bisa berlanjut dan berjalan lagi. Namun, harus jelas dan dibenahi soal business plan-nya, agar tujuan dibentuknya PDAU bisa tercapai, yakni menyumbangkan PAD untuk Kuningan,” terangnya.

Terkait para karyawan yang diberhentikan secara lisan oleh mantan direktur PDAU, Zul menegaskan, saat ini para karyawan belum bisa dikatakan dipecat. Mereka saat masuk di PDAU kan melalui surat lamaran resmi, dan proses seleksi, termasuk wawancara dan sebagainya.

“Jika diberhentikan secara lisan, legal standingnya belum jelas. Saya nyatakan, status mereka saat ini masih karyawan PDAU,”nucap Zul.

Pernyataan Nuzul Rachdy itu diamini Koordinator Komisi 2 DPRD Kabupaten Kuningan, Ujang Kosasih. Ia menyebutkan, para karyawan PDAU saat ini belum diberhentikan secara resmi.

“Kami akan menggodok masukan mereka bersama Komisi 2. Ada kemungkinan, kami akan panggil semua pihak yang berkaitan dengan hal ini,” kata Ujang.

Pihaknya juga mensinyalir adanya ketidakberesan di tubuh PDAU yang sudah menggurita. Para karyawan pun jadi korban.

Terpisah, Ketua Komisi 2, Rany Febriani, mengatakan, pihaknya akan meminta pendapat semua stakeholder terkait, untuk mencari solusi kemelut di tubuh PDAU.

“Kami tidak ingin mendengar secara sepihak. Kami.butuh masukan dan informasi dari berbagai pihak. Bila perlu, nanti bagian perekonomian Setda Kuningan sebagai Dewas dan Eks-Direktur PDAU juga akan kami undang untuk bertemu secepatnya,” tandasnya. (Andin)

 

Komentar