oleh

Dilindungi UU, Pengguna Narkoba Tak Perlu Takut Lapor

Citrust.id – Pernyataan perang terhadap narkoba sudah disuarakan pemerintah pusat sejak 2014 lalu. Salah satunya dengan membentuk Institusi Penerima Wajib Lapor-Garda Mencegah Dan Mengobati (IPWL-GMDM).

Ketua IPWL-GMDM Jawa Barat, Mahesa Cokrokusumo mengatakan, latar belakang didirikannya IPWL-GMDM adalah sebagai kaki tangan atau garda terdepan dari pemerintah dari segi pencegahan dan rehabilitasi pengguna narkoba.

Dikatakan pria yang akrab disapa Bilal, penyalahgunaan narkoba dapat dikagetorikan menjadi 3, yakni mengonsumsi narkoba karena sengaja, terpaksa, dan karena ketidaktahuan.

“Untuk mengetahui kategori pengguna, kami melakukan screening,” katanya, Sabtu (26/1/2019).

Dirinya menyampaikan, bagi pengguna atau residen tidak perlu takut untuk melapor secara suka rela. Apabila terbukti hanya menjadi korban, tidak akan dikenakan hukuman pidana.

“Pengguna yang melapor dilindungi UU Narkotika 35 Tahun 2009 tentang rehabilitasi. Pada 2010 Mahkamah Agung pun sudah mengeluarkan surat edaran yang mengatur rehabilitasi,” terang dia.

Bilal menambahkan, masyarakat kerap berprasangka jika melapor akan berujung hukuman pidana.

“Oleh para oknum itu tidak akan dibuka. Justru mereka menakut-manukuti para pemakai agar tutup mulut,” ungkapnya. /dhika

Komentar